| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL pada sekitar bulan 13 Desember 2025 sampai dengan 04 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan 2026, bertempat di Jalan Kp. Pengasinan RT.007/001 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL menjalankan kegiatan jual beli minyak goreng, antara lain minyak goreng merek Sunco dan Bimoli, yang kemudian ditawarkan kepada para pembeli dengan harga tertentu. Adapun dalam menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa I menawarkan kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO dan NI KADEK DWI OKTAVIANI minyak goreng merek Sunco dan Bimoli kemasan 2 liter dengan harga sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus, yang mana harga tersebut ditawarkan Terdakwa I sebagai harga khusus yang dapat diperoleh karena adanya sumber barang tertentu.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO agar tertarik melakukan pembelian dan menyerahkan uang kepada para Terdakwa, Terdakwa I menerangkan bahwa Terdakwa I mempunyai orang dalam pada PT Sunco Bantar Gebang Kota Bekasi, sehingga dapat memperoleh minyak goreng dengan harga murah, serta menerangkan bahwa Terdakwa I mempunyai gudang di daerah Cikampek yang menjadi tempat penyimpanan barang. Selain itu Terdakwa I, Terdakwa II juga turut meyakinkan kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO mengenai sumber barang tersebut dengan menerangkan bahwa Terdakwa II mengambil minyak goreng dari Sunco Bantar Gebang Kota Bekasi, sehingga saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO semakin percaya bahwa para Terdakwa benar-benar mempunyai kemampuan untuk menyediakan minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga sebagaimana yang ditawarkan.
- Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO kemudian menjadi yakin dan percaya bahwa para Terdakwa mempunyai kemampuan dan sumber untuk menyediakan minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pada umumnya, sehingga saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO tertarik untuk melakukan pemesanan kepada para Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2025, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO melakukan pemesanan minyak goreng merek Sunco kemasan 2 liter sebanyak 1.000 (seribu) dus kepada Terdakwa I dengan harga Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus, dan atas pemesanan tersebut Terdakwa I menyampaikan bahwa barang akan dikirim secara bertahap. Lalu atas kesepakatan tersebut, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan melalui rekening Bank BCA Nomor 8416022157 atas nama Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2025, Terdakwa I kembali menawarkan minyak goreng merek Bimoli kemasan 2 liter kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO dengan harga Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus dan menjanjikan barang akan dikirim pada tanggal 19 Desember 2025. Karena saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO telah percaya terhadap keterangan dan penawaran Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO kembali melakukan pemesanan sebanyak 200 (dua ratus) dus minyak goreng Bimoli dan menyerahkan uang muka sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2025, Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL kemudian menyerahkan kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO minyak goreng merk Bimoli sebanyak 100 (seratus) dus, sedangkan dari jumlah 200 (dua ratus) dus yang telah dipesan masih terdapat 100 (seratus) dus yang tidak diserahkan. Adapun minyak goreng yang diperjualbelikan oleh Terdakwa I HELMALA DILASARI dan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Lotte Mart Bekasi dengan harga normal sesuai harga pasaran, sebagaimana diketahui dari keterangan saksi ISMAIL SHALEH yang menerangkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membeli minyak goreng dari Lotte Mart Bekasi dan saksi pernah diperintahkan oleh Terdakwa II untuk mengambil minyak goreng dari Lotte Mart Bekasi untuk kemudian dikirim ke toko dan rumah Terdakwa di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Atas 100 (seratus) dus minyak goreng merk Bimoli yang telah diserahkan tersebut, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO kemudian melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL melalui transfer ke rekening rekening Bank BCA Nomor 8416022157 atas nama MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL.
- Bahwa dalam keseluruhan transaksi tersebut saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO telah menyerahkan uang sebesar Rp129.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa, dimana pembayaran tersebut diterima melalui rekening Bank BCA Nomor 8416022157 atas nama Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL.
- Bahwa ternyata setelah uang diterima, minyak goreng merek Sunco sebanyak 1.000 dus yang telah dipesan korban tidak pernah dikirimkan, sedangkan minyak goreng Bimoli yang dipesan sebanyak 200 dus hanya diserahkan sebanyak 100 dus. Lalu pada tanggal 4 Januari 2026, karena barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO meminta pengembalian uang kepada para Terdakwa, dan pada tanggal 9 Januari 2026 para Terdakwa hanya mengembalikan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) secara bertahap, sedangkan uang korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO yang masih belum dikembalikan sebesar Rp89.500.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam rangkaian perbuatan tersebut, Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN berperan menawarkan dan menjelaskan mengenai minyak goreng kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO serta meyakinkan saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO dan saksi NI KADEK DWI OKTAVIANI untuk melakukan pemesanan, sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL berperan menerima pembayaran melalui rekening Bank BCA Nomor 8416022157 atas nama Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL atas namanya serta turut melakukan pengadaan dan penyerahan sebagian minyak goreng kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO dan saksi NI KADEK DWI OKTAVIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp89.500.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL pada sekitar bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan 2026, bertempat di Jalan Kp. Pengasinan RT.007/001 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, ,yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL menjalankan kegiatan jual beli minyak goreng, antara lain minyak goreng merek Sunco dan Bimoli, yang kemudian ditawarkan kepada para pembeli dengan harga tertentu. Adapun dalam menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa I menawarkan kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO dan NI KADEK DWI OKTAVIANI minyak goreng merek Sunco dan Bimoli kemasan 2 liter dengan harga sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus, yang mana harga tersebut ditawarkan Terdakwa I sebagai harga khusus yang dapat diperoleh karena adanya sumber barang tertentu.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO agar tertarik melakukan pembelian dan menyerahkan uang kepada para Terdakwa, Terdakwa I menerangkan bahwa Terdakwa I mempunyai orang dalam pada PT Sunco Bantar Gebang Kota Bekasi, sehingga dapat memperoleh minyak goreng dengan harga murah, serta menerangkan bahwa Terdakwa I mempunyai gudang di daerah Cikampek yang menjadi tempat penyimpanan barang. Selain itu Terdakwa I, Terdakwa II juga turut meyakinkan kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO mengenai sumber barang tersebut dengan menerangkan bahwa Terdakwa II mengambil minyak goreng dari Sunco Bantar Gebang Kota Bekasi, sehingga saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO semakin percaya bahwa para Terdakwa benar-benar mempunyai kemampuan untuk menyediakan minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga sebagaimana yang ditawarkan.
- Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO kemudian menjadi yakin dan percaya bahwa para Terdakwa mempunyai kemampuan dan sumber untuk menyediakan minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pada umumnya, sehingga saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO tertarik untuk melakukan pemesanan kepada para Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2025, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO melakukan pemesanan minyak goreng merek Sunco kemasan 2 liter sebanyak 1.000 (seribu) dus kepada Terdakwa I dengan harga Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus, dan atas pemesanan tersebut Terdakwa I menyampaikan bahwa barang akan dikirim secara bertahap. Lalu atas kesepakatan tersebut, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan melalui rekening Bank BCA Nomor 8416022157 atas nama Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2025, Terdakwa I kembali menawarkan minyak goreng merek Bimoli kemasan 2 liter kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO dengan harga Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus dan menjanjikan barang akan dikirim pada tanggal 19 Desember 2025. Karena saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO telah percaya terhadap keterangan dan penawaran Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO kembali melakukan pemesanan sebanyak 200 (dua ratus) dus minyak goreng Bimoli dan menyerahkan uang muka sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2025, Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL kemudian menyerahkan kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO minyak goreng merk Bimoli sebanyak 100 (seratus) dus, sedangkan dari jumlah 200 (dua ratus) dus yang telah dipesan masih terdapat 100 (seratus) dus yang tidak diserahkan. Adapun minyak goreng yang diperjualbelikan oleh Terdakwa I HELMALA DILASARI dan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Lotte Mart Bekasi dengan harga normal sesuai harga pasaran, sebagaimana diketahui dari keterangan saksi ISMAIL SHALEH yang menerangkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membeli minyak goreng dari Lotte Mart Bekasi dan saksi pernah diperintahkan oleh Terdakwa II untuk mengambil minyak goreng dari Lotte Mart Bekasi untuk kemudian dikirim ke toko dan rumah Terdakwa di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Atas 100 (seratus) dus minyak goreng merk Bimoli yang telah diserahkan tersebut, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO kemudian melakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL melalui transfer ke rekening rekening Bank BCA Nomor 8416022157 atas nama MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL.
- Bahwa dalam keseluruhan transaksi tersebut saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO telah menyerahkan uang sebesar Rp129.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa, dimana pembayaran tersebut diterima melalui rekening Bank BCA Nomor 8416022157 atas nama Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL.
- Bahwa ternyata setelah uang diterima, minyak goreng merek Sunco sebanyak 1.000 dus yang telah dipesan korban tidak pernah dikirimkan, sedangkan minyak goreng Bimoli yang dipesan sebanyak 200 dus hanya diserahkan sebanyak 100 dus. Lalu pada tanggal 4 Januari 2026, karena barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO meminta pengembalian uang kepada para Terdakwa, dan pada tanggal 9 Januari 2026 para Terdakwa hanya mengembalikan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) secara bertahap, sedangkan uang korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO yang masih belum dikembalikan sebesar Rp89.500.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam rangkaian perbuatan tersebut, Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN berperan menawarkan dan menjelaskan mengenai minyak goreng kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO serta meyakinkan saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO dan saksi NI KADEK DWI OKTAVIANI untuk melakukan pemesanan, sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL berperan menerima pembayaran melalui rekening Bank BCA Nomor 8416022157 atas nama Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL atas namanya serta turut melakukan pengadaan dan penyerahan sebagian minyak goreng kepada saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL, saksi korban YORDIANTIKO LAVENALDI PRAKOSO dan saksi NI KADEK DWI OKTAVIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp89.500.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa I HELMALA DILASARI Binti SUHAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD IDRUS JAMAL UL LAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |