Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUHAMMADDIAH BIN NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3732 /M.2.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMADDIAH BIN NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

                                  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                   KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No.1 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi 17141

                                          Telp/Fax (021) 8824278

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P -29

     

 

SURAT DAKWAAN

        Nomor Reg. Perkara : PDM- 86 /M.2.17/ Eku.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMMADDIAH BIN NURDIN

Tempat lahir

:

Babah Krueng

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 12 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Babah Krueng RT.000/RW.000 Desa Babah Krueng Kec. Sawang Kabupaten Aceh Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMP

NIK

:

1108151204000001

  1. PENAHANAN

Riwayat Penangkapan Terdakwa        :   11 Maret 2026

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

-

Ditahan Penyidik

:

12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026

 

-

Diperpanjang Kejaksaan

:

01 April 2026 s/d 10 Mei 2026

 

-

Perpanjangan oleh PN 1

:

11 Mei 2026 s/d 09 Juni 2026

 

-

Penahanan oleh JPU

:

02 Juni 2026 s/d 21 Juni 2026         

 

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMADDIAH BIN NURDIN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Samping Toko di Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Rawalumbu Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan keras selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wib di Samping Toko yang beralamatkan di Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, saksi saksi Brigadir Mohamad Oki Kurniawan. Brigadir Aldy Ahmad Pratama, SH, saksi Iptu Apt, Gifari Muhammad Syaba, S.Farm dapat menangkap  terdakwa yang sedang berjualan disamping toko di Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi :
  • 218 (Dua Ratus Delapan Belas) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening,
  • 132 (seratus tiga puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL,
  • 89 (Delapan Puluh Sembilan) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG
  • Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
  • 1 (satu) buah Handphone merk Infinix SMART 10 warna hitam dengan nomor simcard 08973973147 dan dengan No IMEI (slot SIM 1) 358584691920053, MEI (slot SIM 2) 358584696225789,

kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat daftar G/obat keras di sebuah toko yang berjarak 5 meter dari tempat saya ditangkap dan dilakukan penggeledahan di sebuah Toko yang beralamat Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dan ditemukan tergantung di dalam Kamar Mandi Toko, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 529 (lima ratus dua puluh sembilan) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening

selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota Satuan Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa sedang berjualan dengan cara apabila pembeli datang ke toko atau mendatangi terdakwa kedepan Toko (COD) kemudian terdakwa memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut.  di Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr Awek (belum tertangkap), dan untuk obat tanpa ijin edar yang dijual didepan ditoko tersebut dengan cara sdr awek yang mengantar obat-obatan keras ke terdakwa setiap hari, Adapun gaji yang diberikan kepada terdakwa Rp. 4.000.000,- /bulan, namun belum tersangka terima karena tersangka belum genap sebulan bekerja di Toko tersebut dan uang makan sehari-hari Rp. 100.000,- sudah diterima tersangka setiap harinya yang diambil langsung dari hasil penjualan obat - obatan tersebut
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
  • Pil berwarna putih/Tramadol  seharga Rp. 4.000,- / butir atau Rp. 40.000,- / lembar.-
  • Pil kuning MF seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 10.000,- / 5 butir. 
  • Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 3.000,- / 1 butir atau Rp. 30.000,- / lembar.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko obat bertugas untuk menjual obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil kepada orang-orang tanpa dilengkapi resep dokter, selain itu Terdakwa juga bertigas untuk melakukan pelaporan stok obat-obatan dan uang hasil penjualan serta Terdakwa bertuga melakukan pengemasan ulang obat keras tersebut menjadi bagian-bagian yang dibungkus ke dalam bungkus plastik klip bening untuk diedarkan dengan cara dijual kepada orang-orang yang datang ke toko untuk membeli obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil tersebut.
  • Berdasarkan Labotorium Pengujian Mutu Farmasi Kedokteran Jl. Cipinang Baru Raya No. 3B Jakarta Timur 13240 sebagai berikut :

    Nomor Kode Sampel : LS123III2026  tanggal 27 Maret 2026

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi :  (+)Trihexyphenidyl

  Nomor Kode Sampel : LS124II2026 tanggal  27 Maret 2026

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet warna putih dalam kemasan /silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 MG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS  (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : (+) Trihexyphenidyl

 Nomor Kode Sampel : LS125III2026 tanggal 27 Maret 2026

  • Nama sampel : Tramadol
  •  Hasil pengujian : tablet berwarna putih berlogo “TMD” , garis tengah , lima puluh “ pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet
  • Metode pengujian : GC-MS  (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : (+) Taramadol.

Nomor Kode Sampel : LS126III2026 tanggal 27 Maret 2026

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet
  • Metode pengujian : GC-MS  (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : (+) Trihexyphenidyl
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan dilakukan pengemasan ulang oleh Terdakwa menggunakan plastik klip bening serta Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMADDIAH BIN NURDIN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Samping Toko di Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Rawalumbu Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan keras selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wib di Samping Toko yang beralamatkan di Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, saksi Brigadir Mohamad Oki Kurniawan. Brigadir Aldy Ahmad Pratama, SH, saksi Iptu Apt, Gifari Muhammad Syaba, S.Farm dapat menangkap  terdakwa yang sedang berjualan disamping toko di Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi :
  • 218 (Dua Ratus Delapan Belas) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening,
  • 132 (seratus tiga puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL,
  • 89 (Delapan Puluh Sembilan) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG
  • Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
  • 1 (satu) buah Handphone merk Infinix SMART 10 warna hitam dengan nomor simcard 08973973147 dan dengan No IMEI (slot SIM 1) 358584691920053, MEI (slot SIM 2) 358584696225789,

kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat daftar G/obat keras di sebuah toko yang berjarak 5 meter dari tempat saya ditangkap dan dilakukan penggeledahan di sebuah Toko yang beralamat Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi dan ditemukan tergantung di dalam Kamar Mandi Toko, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 529 (lima ratus dua puluh sembilan) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening

selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota Satuan Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa sedang berjualan dengan cara apabila pembeli datang ke toko atau mendatangi terdakwa kedepan Toko (COD) kemudian terdakwa memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut.  di Jl Dalang I Rt.005 Rw.017 Kel Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr Awek (belum tertangkap), dan untuk obat tanpa ijin edar yang dijual didepan ditoko tersebut dengan cara sdr awek yang mengantar obat-obatan keras ke terdakwa setiap hari, Adapun gaji yang diberikan kepada terdakwa Rp. 4.000.000,- /bulan, namun belum tersangka terima karena tersangka belum genap sebulan bekerja di Toko tersebut dan uang makan sehari-hari Rp. 100.000,- sudah diterima tersangka setiap harinya yang diambil langsung dari hasil penjualan obat - obatan tersebut
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
  • Pil berwarna putih/Tramadol  seharga Rp. 4.000,- / butir atau Rp. 40.000,- / lembar.-
  • Pil kuning MF seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 10.000,- / 5 butir. 
  • Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 3.000,- / 1 butir atau Rp. 30.000,- / lembar.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko obat bertugas untuk menjual obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil kepada orang-orang tanpa dilengkapi resep dokter, selain itu Terdakwa juga bertigas untuk melakukan pelaporan stok obat-obatan dan uang hasil penjualan serta Terdakwa bertuga melakukan pengemasan ulang obat keras tersebut menjadi bagian-bagian yang dibungkus ke dalam bungkus plastik klip bening untuk diedarkan dengan cara dijual kepada orang-orang yang datang ke toko untuk membeli obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil tersebut.
  • Berdasarkan Labotorium Pengujian Mutu Farmasi Kedokteran Jl. Cipinang Baru Raya No. 3B Jakarta Timur 13240 sebagai berikut :

    Nomor Kode Sampel : LS123III2026  tanggal 27 Maret 2026

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi :  (+)Trihexyphenidyl

  Nomor Kode Sampel : LS124II2026 tanggal  27 Maret 2026

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet warna putih dalam kemasan /silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 MG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS  (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : (+) Trihexyphenidyl

 Nomor Kode Sampel : LS125III2026 tanggal 27 Maret 2026

  • Nama sampel : Tramadol
  •  Hasil pengujian : tablet berwarna putih berlogo “TMD” , garis tengah , lima puluh “ pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet
  • Metode pengujian : GC-MS  (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : (+) Taramadol.

Nomor Kode Sampel : LS126III2026 tanggal 27 Maret 2026

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet
  • Metode pengujian : GC-MS  (Gas Chromatography-Mass Spectrometry)
  • Identifikasi : (+) Trihexyphenidyl
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

Bekasi, 02 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Septerina Nellaita, SH

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya