Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
683/Pdt.G/2025/PN Bks Dedi Suhardadi SH. SE Ny. Hj. Riana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 683/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Suhardadi SH. SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. Hj. Riana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. Hj. Mimien
2Ny. Mince Sukarminah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara aquo;
  3. Menyatakan sah sebagai hukum Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Pebruari 2025  ditandatangani oleh Ny. Hj. Mimien/Turut Tergugat I, dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2025 ditandatangani oleh Ny. Hj. Riana/Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, lunas seketika pada saat putusan mempunyai kekuatana hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang kerugian Inmateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) akibat hilangnya satu-satunya mata pencarian yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, lunas seketika pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) kepada Tergugat jika dia tidak mau atau lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari;
  8. Menghukum Tergugat dengan melarangnya untuk  memindah tangankan, menjual, membebani dengan hak tanggungan, gadai dan mengkerjasamakan dengan pihak lain (PT. Nurmuda Bersama) atas  tanah-tanah aquo yang dimintakan/diletakkan sita jaminan;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dulu meski ada banding, kasasi atau Peninjauan kembali;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak