| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 497/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | SUGENG TRIYONO bin SUDIRO WIDODO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 497/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5983M.2.17/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-165/M.2.17/Eoh.2/08/2026 1.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : SUGENG TRIYONO BIN SUDIRO WIDODO Tempat Lahir : Purworejo Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 24 November 1988 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dukuh Bonosari Rt.01/Rw.001 Desa Bandungan Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMK NIK : 3306012411880002
2.Penangkapan dan Penahanan : Penyidik : Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Juni 2026 Terdakwa ditahan sejak tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan tanggal 04 Juli 2026 Perpanjangan Penuntut Umum : Terdakwa diperpanjang penahanannya sejak tanggal 05 Juli 2026 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 Penuntut Umum : Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 Agustus 2026 sampai dengan 01 September 2026 Ketua Pengadilan Negeri Bekasi : Terdakwa diperpanjang penahanannya sejak tanggal 02 September 2026 sampai dnegan tanggal 01 Oktober 2026 3.Dakwaan : PERTAMA Bahwa terdakwa SUGENG TRIYONO BIN SUDIRO WIDODO pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 23.56 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di bengkel milik saksi MURDINI yang beralamat di jalan Raya jatiaasih Rt.04/Rw.004 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal ketika terdakwa Sugeng Triyono bekerja sebagai mekanik pada dibengkel saksi MURDINI yang beralamat di jalan Raya jatiasih Rt.04/ Rw.004 kecamatan jatiasih kelurahan Jatirasa Kota Bekasi pada tanggal 21 November 2024 dan saat terdakwa tinggal didalam bengkel milik saksi Murdini. pada tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wib saat situasi sepi, terdakwa mematikan cctv yang terpasang dibengkel milik saksi Murdini dengan cara menekan tombol on/off dengan menggunakan tangan terdakwa hingga cctv mati setelah itu terdakwa mematikan listrik dengan menurunkan NCB kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit alat scanner merk JD1AG M100 PRO FULL dan 1 (satu) unit Blok Secer Yamaha yang terdakwa ambil dirak dalam bengkel saksi Murdini setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit accu dietalase dalam bengkel saksi Murdini yang terdakwa masukkan kedalam tas ransel milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) impact, 2 (dua) buah accu, 8 (delapan) buah kunci ring pas, 6 (enam) buah kunci L, 10 (sepuluh) buah kunci shock, 7 (tujuh) buah mata obeng dan 1 (satu) buah obeng diatas rak kunci didalam bengkel saksi Murdini yang terdakwa masukkan kedalam kardus dan dan terdakwa naikkan ke atas sepeda motor roda dua merk Yamaha Vixon warna hitam tahun 2009 Nopol:W-4761-H milik saksi Murdini yang terparkir didalam bengkel dan terdakwa ikat dengan menggunakan potongan karet ban yang terdakwa persiapkan. Setelah terdakwa keluar dari bengkel lalu terdakwa menutup pintu bengkel dengan posisi gembok menggantung namun tidak terkunci lalu terdakwa pergi ke daerah Kutarejo Kabupaten Purworejo, setelah sampai di Kutarejo terdakwa mengunggah 1 (satu) unit mesin scanner, 3 (tiga) unit accu kecil, 1 (satu) unit blok secer merk Yamaha, 2 (dua) unit dinamo mesin penggerak, 1 (satu) accu dan motor motor roda dua merk Yamaha Vixon warna hitam tahun 2009 Nopol: W-4761-H milik saksi Murdinidan mengiklankannya difacebook dengan menggunakan handphone Realme Narzo 30A warna hitam milik terdakwa tersebut dengan maksud untuk terdakwa jual. Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menemui pembeli yang tidak dikenal terdakwa di Desa Kiangkongrejo Rt.01/Rw.092 Kelurahan Kutarejo Kabupaten Purworejo untuk menjual:
-1 (satu) accu dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah. Dan motor milik saksi Murdini dengan harga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan senilai Rp.17.332.500,- (tujuh belas juta rupiah tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang telah terdakwa terima dari pembeli tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Murdini mengalami kerugian lkurang lebih sebesar Rp.17.332.500,- (tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). Uang hasil penjualan tersebut, terdakwa pergunakan untuk membayar kost dan makan sehai-hari terdakwa. Saat terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi Murdini dan alat-alat bengkel milik saksi Murdini, tidak seizin atau tanpa sepengetahuan saksi Murdini selaku pemiliknya. Atas kejadian tersebut, saksi Murdini melaporkan ke Polsek Jatiasih selanjutnya Polisi Sektor Jatiasih menangkap dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Jatiasih untuk penyelidikan lebih lanjut .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa SUGENG TRIYONO BIN SUDIRO WIDODO pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 23.56 Wib atau setidaknya pada suatu waktu l dalam bulan Mei 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di bengkel milik saksi MURDINI yang beralamat di jalan Raya jatiaasih Rt.04/Rw.004 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yangsebagian atau seluruhnya milik orang lain yang penguasannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal ketika terdakwa Sugeng Triyono bekerja sebagai mekanik dibengkel saksi MURDINI yang beralamat di jalan Raya jatiasih Rt.04/ Rw.004 kecamatan jatiasih kelurahan Jatirasa Kota Bekasi pada tanggal 21 Noveber 2024 dan menerima gaji sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan dan tugasnya menservis atau memperbaiki sepeda motor milik konsumen yang berada dibengkel saksi Murdini, menjual barang sparepart milik saksi Murdini dan menerima hasil penjualan sparepart milik saksi Murdini tersebut. barang-barang milik saksi Murdini yang terdakwa iklankan melalui facebook denbgan menggunakan handphone Realme Realme Narzo 30A warna hitam dengan maksud untuk dijual berupa:
dan sepeda motor motor roda dua merk Yamaha Vixon warna hitam tahun 2009 Nopol:W-4761-H milik saksi Murdini dengan harga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 11.00 wib terdakwa janjian untuk transaksi dengan pembeli yang tidak dikenal terdakwa di Desa kiangkongrejo Rt.01/Rw.092 Kelurahan Kutarejo Kabupaten Purworejo dengan total keseluruhan kurang lebih senilai Rp. Rp.17.332.500,- (tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diterima dari terdakwa dari pembeli tersebut.. Namun hasil penjualan alat-alat bengkel dan motor, tidak terdakwa serahkan uangnya kepada saksi Murdini akan tetapi terdakwa pergunakan untuk membayar kost dan makan sehari-hari terdakwa. Sehingga saksi Murdini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.332.500,- (tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi Murdini melaporkan ke Polsek Jatiasih yang selanjutnya Polisi Sektor Jatiasih menangkap dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Jatiasih untuk penyelidikan lebih lanjut. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP.
Bekasi, 18 September 2026 Jaksa Penuntut Umum,
Yoice Yulvica C Jaksa Muda |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
