Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
453/Pdt.G/2026/PN Bks Dr. Leti Ratna Kusumawati Dedet Steavano Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 453/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Leti Ratna Kusumawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hamid, S.H., M.H.Dr. Leti Ratna Kusumawati
Tergugat
NoNama
1Dedet Steavano
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Maya Oktari Yolanda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili dan memutus Gugatan a quo;
  2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pembayaran Hutang Piutang tertanggal 29 Mei 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perikatan pinjam-meminjam antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas penyerahan dana di luar Perjanjian sebesar Rp987.800.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah);
  5. Menyatakan TERGUGAT secara sah dan terbukti melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan seluruh utangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.462.800.000,- (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun kepada PENGGUGAT, dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. atas jumlah Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2025, in casu sejak TERGUGAT menghentikan pembayaran cicilan yang telah ditentukan waktunya dalam Perjanjian tertanggal 29 Mei 2023;
  2. atas jumlah Rp987.800.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah), terhitung sejak lewatnya tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana ditetapkan dalam Somasi/Teguran Hukum dan Undangan Nomor 079/AH-SO/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026;

masing-masing sampai dengan seluruh kewajiban TERGUGAT dilunasi;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam Perkara a quo, termasuk atas Rekening Bank Mandiri Nomor 1540000240105 atas nama DEDET STEAVANO, atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02980, NIB 01895, seluas 162 m2, dan atas sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00938, NIB 01896, seluas 162 m2, keduanya tercatat atas nama MAYA OKTARI YOLANDA (TURUT TERGUGAT), berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Cluster Maple Ci 37 dan Ci 39, RT.005/RW.013, Summarecon Bekasi, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, serta setiap pihak yang memperoleh hak daripadanya, untuk tidak mengalihkan, menjaminkan, menyewakan, dan/atau memindahtangankan dengan cara apapun objek sita jaminan tersebut, sampaiĀ  seluruh kewajiban TERGUGAT dilunasi;
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan yang dijatuhkan dalam Perkara a quo;
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon untuk memutus dan mengadili dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak