Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2026/PN Bks TANIA PUSPITASARI, SH WAHYUDI BIN M JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5027/M.2.17.6/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI BIN M JAFAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa WAHYUDI BIN M JAFAR MUSLIADI BIN UMAR bersama-sama dengan Saksi MUSLIADI BIN UMAR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Jalan Jatiwaringin Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan yang dijual secara bebas, maka Saksi Sumitra, Saksi Bagus Nuryanto yang masing-masing merupakan Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Cemara Raya Nomor 1A Rt. 009, Rw. 008, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi SUMITRA, dan Saksi BAGUS NURYANTO melihat Terdakwa WAHYUDI BIN M JAFAR MUSLIADI BIN UMAR dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR sedang berada di depan kontrakan, kemudian Saksi SUMITRA, dan Saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR, lalu Terdakwa dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR mengakui menyimpan obat keras di dalam kontrakan Jalan Cemara Raya Nomor 1A Rt. 009, Rw. 008, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kemudian dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A06 warna Hitam dengan nomor whatsapp 085118380816, nomor IMEI (slot sim 1):351581181084108, IMEI (Slot Sim 2): 351581181084100.
  • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna biru dengan nomor Whatsapp 08987653225, nomor IMEI (slot Sim 2) : 865393034584048.
  • 1 (satu) buah Papper Bag warna hitam bertuliskan ”PEDRO” yang berisi:
  • 908 (Sembilan ratus delapan) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening
  • 890 (Delapan Ratus Sembilan Puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG.
  • 540 (Lima Ratus Empat Puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 212.000,- (Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan MUSLIADI BIN UMAR, terkait dengan barang bukti didapatkan dari Sdr. FARHAN (DPO) melalui Sdr, DAYAT (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wib di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Cemara Raya Nomor 1A Rt. 009, Rw. 008, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saksi NICHOLAS A.N menghubungi Saksi MUSLIADI BIN UMAR dan Terdakwa melalui whatsapp untuk bertransaksi jual-beli Tramadol, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUSLIADI BIN UMAR menemui Saksi NICHOLAS A.N di sekitar Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan memberikan 10 butir Tramadol dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi NICHOLAS A.N.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan sehari-hari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari Sdr. FARHAN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa WAHYUDI BIN M JAFAR MUSLIADI BIN UMAR dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang pengadaan produk dilakukan dari sumber tidak resmi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta obat-obatan tersebut tidak memiliki informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak adanya informasi produsen pada kemasan barang, dan tidak adanya informasi nomor izin edar pada produk obat, yang mana Terdakwa menjual pil berwarna putih (Tramadol) dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau Rp. 40.000 per lembar, dan Pil Kuning MF (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir, serta Pil berwarna putih/Trihexyphenidyl seharga Rp. 4.000 per 1 butir atau Rp. 30.000 per lembar.
  • Bahwa terhadap barang bukti Trihexyphenidyl dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: Nomor LHU-BB/153/IV/2026/FPP tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Kafarmapol, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik bening dengan uji yang dilakukan Metode Uji GC-MS (Gas Chromatographu-Mass Spectrometry) dengan hasil Trihexyphenidyl, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa terhadap barang bukti Trihexyphenidyl dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: Nomor LHU-BB/154/IV/2026/FPP tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Kafarmapol, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan uji yang dilakukan Metode Uji GC-MS (Gas Chromatographu-Mass Spectrometry) dengan hasil Trihexyphenidyl, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa terhadap barang bukti Tramadol dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: Nomor LHU-BB/155/IV/2026/FPP tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Kafarmapol, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan uji yang dilakukan Metode Uji GC-MS (Gas Chromatographu-Mass Spectrometry) dengan hasil Tramadol, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Tramadol Positif.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. Gifari Muhammad Syaba, S.Farm dari PUSDOKKES POLRI terhadap Hasil Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor LHU-BB/154/IV/2026/FPP, LHU-BB/153/IV/2026/FPP, LHU-BB/155/IV/2026/FPP yang pada pokoknya menerangkan bahwa WAHYUDI BIN M JAFAR dan MUSLIADI BIN UMAR:
  • Barang bukti berupa tablet merupakan sediaan farmasi yang:
  • Tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 dan
  • Tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu, termasuk tidak memenuhi standar persyaratan label/penandaan produk.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUSLIADI BIN UMAR secara turut serta dalam menjual obat-obatan berupa 908 (Sembilan Ratus Delapan Butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening, 890 (Delapan Ratus Sembilan Puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, 540 (lima ratus empat puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL termasuk ke dalam golongan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sehingga tidak dilakukan penilaian atas keamanan dan kemanfaatannya sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf (c) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

 

Atau

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa WAHYUDI BIN M JAFAR MUSLIADI BIN UMAR bersama-sama dengan Saksi MUSLIADI BIN UMAR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Jalan Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan yang dijual secara bebas, maka Saksi Sumitra, Saksi Bagus Nuryanto yang masing-masing merupakan Tim Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Cemara Raya Nomor 1A Rt. 009, Rw. 008, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi SUMITRA, dan Saksi BAGUS NURYANTO melihat Terdakwa dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR sedang berada di depan kontrakan, kemudian Saksi SUMITRA, dan Saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR, lalu Terdakwa dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR mengakui menyimpan obat keras tipe G di dalam kontrakan Jalan Cemara Raya Nomor 1A Rt. 009, Rw. 008, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kemudian dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A06 warna Hitam dengan nomor whatsapp 085118380816, nomor IMEI (slot sim 1):351581181084108, IMEI (Slot Sim 2): 351581181084100.
  • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna biru dengan nomor Whatsapp 08987653225, nomor IMEI (slot Sim 2) : 865393034584048.
  • 1 (satu) buah Papper Bag warna hitam bertuliskan ”PEDRO” yang berisi:
  • 908 (Sembilan ratus delapan) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening
  • 890 (Delapan Ratus Sembilan Puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG.
  • 540 (Lima Ratus Empat Puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 212.000,- (Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan MUSLIADI BIN UMAR, bahwa terkait dengan barang bukti didapatkan dari Sdr. FARHAN (DPO) melalui Sdr, DAYAT (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wib di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Cemara Raya Nomor 1A Rt. 009, Rw. 008, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saksi NICHOLAS A.N menghubungi Saksi MUSLIADI BIN UMAR dan Terdakwa melalui whatsapp untuk bertransaksi jual-beli Tramadol, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUSLIADI BIN UMAR menemui Saksi NICHOLAS A.N di sekitar Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan memberikan 10 butir Tramadol dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi NICHOLAS A.N tanpa resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa WAHYUDI BIN M JAFAR MUSLIADI BIN UMAR dan Saksi MUSLIADI BIN UMAR menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang pengadaan produk dilakukan dari sumber tidak resmi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi oleh resep yang diberikan oleh pembeli atau dimintakan resep dokter, yang mana Terdakwa menjual pil berwarna putih (Tramadol) dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau Rp. 40.000 per lembar, dan Pil Kuning MF (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir, serta Pil berwarna putih/Trihexyphenidyl seharga Rp. 4.000 per 1 butir atau Rp. 30.000 per lembar.
  • Bahwa terhadap barang bukti Trihexyphenidyl dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: Nomor LHU-BB/153/IV/2026/FPP tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Kafarmapol, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik bening dengan uji yang dilakukan Metode Uji GC-MS (Gas Chromatographu-Mass Spectrometry) dengan hasil Trihexyphenidyl, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa terhadap barang bukti Trihexyphenidyl dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: Nomor LHU-BB/154/IV/2026/FPP tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Kafarmapol, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan uji yang dilakukan Metode Uji GC-MS (Gas Chromatographu-Mass Spectrometry) dengan hasil Trihexyphenidyl, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa terhadap barang bukti Tramadol dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: Nomor LHU-BB/155/IV/2026/FPP tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Kafarmapol, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan uji yang dilakukan Metode Uji GC-MS (Gas Chromatographu-Mass Spectrometry) dengan hasil Tramadol, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Tramadol Positif.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. Gifari Muhammad Syaba, S.Farm dari PUSDOKKES POLRI terhadap Hasil Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor LHU-BB/154/IV/2026/FPP, LHU-BB/153/IV/2026/FPP, LHU-BB/155/IV/2026/FPP yang pada pokoknya menerangkan bahwa WAHYUDI BIN M JAFAR dan MUSLIADI BIN UMAR:
  • Telah melaksanakan pekerjaan kefarmasian, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras, tanpa memiliki STRA, SIPA, maupun SIPTTK yang dipersyaratkan.
  • Tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian dalam semua ruang lingkupnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pengetahuan sediaan farmasi atau bukan seorang tenaga kefarmasian atau tenaga teknis kefarmasian, tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya, tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak pernah sekolah ilmu apoteker, tidak memiliki riwayat pekerjaan maupun pendidikan bidang kefarmasian serta tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Kefarmasian sesuai tempat kerja.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf (c) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya