| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ADI FITRI Alias ODING Bin ROY EFFENDY pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Jatiwaringin Rt.005/015 Kel.Jatiwaringin Kec.Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “Yang mengambil suatu barang, Yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 terdakwa sedang berada di lingkungan pom bensin yang beralamatkan diJl.Raya Jatiwaringin Rt.005/015 Kel.Jatiwaringin Kec.Pondok Gede Kota Bekasi yang dimana terdakwa sedang menungu di depan pintu toilet SPBU tersebut selanjutnya pada saat terdakwa menunggu pintu toilet SPBU tersebut kemudian saksi korban fikri maulana datang dengan menggunakan sepeda motor honda Beat dengan no.pol B 4349 TVF Tahun 2018, warna merah Putih dan terparkir di depan pintu tolet SPBU tersebut selanjutnta pada saat bersamaan saksi korban fikri maulana masuk kedalam toilet dan terdakwa yang berada didepan pintu toilet SPBU tersebut melihat sepeda motor honda Beat dengan no.pol B 4349 TVF Tahun 2018, warna merah Putih milik saksi korban fikri maulana yang sedang terparkir masih terpasang kunci kontak di motor tersebut lalu terdakwa langsung menaiki dan membawa pergi sepeda motor honda Beat dengan no.pol B 4349 TVF Tahun 2018, warna merah Putih milik saksi korban fikri maulana.
- Selanjutnya setelah saksi korban fikri maulana keluar dari toilet SPBU tersebut dan melihat sepeda motor honda Beat dengan no.pol B 4349 TVF Tahun 2018, warna merah Putih milik saksi korban fikri maulana telah hilang saksi korban fikri maulana menghubungi Sdr.Ahmad Firdaus dan Sdr.Dasuki lalu meminta kepada pihak SPBU Sdr.FAUZAN untuk mengecek CCTV dan menampilkan rekaman CCTV yang mencuri sepeda motor honda Beat dengan no.pol B 4349 TVF Tahun 2018, warna merah Putih milik saksi korban fikri maulana adalah terdakwa.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban fikri maulana mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah) atas 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat dengan no.pol B 4349 TVF Tahun 2018, warna merah Putih, no.Rangka MH1JM211GJK865079 No.Mesin JM21E1844499 Atas nama NENG TIKA AJANG SARI Alamat Jl. Pangkalan Jati Rt.01/013 Kel.Cipinang Melayu Kec.Makasaer Jakarta Timur beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor honda beat dengan No.pol B 4349 TVF milik saksi korban fikri maulana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------- |