Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. ADITYA MUTAQIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 258/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3471/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA MUTAQIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ADITYA MUTAQIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 21.46 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di Toko “Jamtangan.com” Lantai UG Unit 197 Mega Bekasi Hypermall Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa merupakan mantan karyawan pada Toko “Jamtangan.com” milik PT MING JAYA SEJAHTRA, sehingga Terdakwa telah mengetahui keadaan dan situasi toko, termasuk letak rolling door belakang, posisi CCTV, tempat penyimpanan kunci etalase, serta keadaan etalase tempat penyimpanan jam tangan milik toko tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.50 WIB, Terdakwa datang ke area Mega Bekasi Hypermall Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah berada di dalam mall, Terdakwa tidak langsung menuju toko, melainkan terlebih dahulu menunggu hingga keadaan mall dan toko menjadi sepi serta Toko “Jamtangan.com” dalam keadaan tutup. Setelah memastikan toko telah tutup, Terdakwa kemudian mendatangi bagian belakang Toko “Jamtangan.com” dan memperhatikan kondisi rolling door belakang toko tersebut. Selanjutnya Terdakwa menarik bagian tiang rolling door belakang toko karena Terdakwa mengetahui terdapat bagian rolling door yang longgar atau kendor. Setelah ditarik oleh Terdakwa, rolling door tersebut terbuka dan menimbulkan celah yang cukup untuk dimasuki oleh tubuh Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam toko melalui celah rolling door belakang tersebut tanpa izin dari pemilik toko;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam toko, Terdakwa langsung menuju perangkat CCTV yang berada di dalam toko. Terdakwa kemudian mematikan saklar CCTV dan mencabut kabel CCTV dengan maksud agar perbuatan Terdakwa tidak terekam atau tidak diketahui oleh pihak toko. Setelah itu, Terdakwa menuju area kasir dan mengambil kunci etalase yang disimpan di dalam tas kecil/dompet di sekitar kasir, dimana tempat penyimpanan kunci tersebut telah diketahui oleh Terdakwa karena Terdakwa sebelumnya pernah bekerja di toko tersebut. Setelah mendapatkan kunci etalase, Terdakwa membuka etalase jam tangan satu per satu, lalu mengambil sejumlah jam tangan secara acak tanpa menghitung terlebih dahulu. Adapun jam tangan yang diambil Terdakwa tersebut seluruhnya merupakan milik PT MING JAYA SEJAHTRA;
  • Bahwa setelah mengambil jam tangan tersebut, Terdakwa keluar kembali melalui celah rolling door belakang tempat Terdakwa sebelumnya masuk, lalu membawa seluruh jam tangan hasil curian tersebut keluar dari area toko. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang tersebut dan menyimpannya di sebuah rumah kosong/lahan kosong di daerah Jatiasih, Kota Bekasi. Adapun barang-barang yang diambil oleh Terdakwa berupa 21 (dua puluh satu) unit jam tangan, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 12 (dua belas) unit jam tangan merek Seiko;
  2. 4 (empat) unit jam tangan merek Garmin;
  3. 2 (dua) unit jam tangan merek Fossil;
  4. 2 (dua) unit jam tangan merek Citizen;
  5. 1 (satu) unit jam tangan merek Alexandre Christie;
  • Bahwa keesokan harinya, yaitu pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 09.15 WIB, saksi NABILA REZKY WULANDARI selaku karyawan toko datang untuk membuka Toko “Jamtangan.com”. Pada saat tiba di toko, saksi Nabila melihat kondisi rolling door belakang sudah dalam keadaan rusak/jebol, kemudian setelah masuk ke dalam toko saksi melihat beberapa jam tangan yang berada di backwall dan etalase telah hilang. Saksi Nabila juga melihat kabel CCTV dalam keadaan tercabut dan saklar CCTV dalam keadaan dimatikan, adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki yang kemudian dikenali sebagai Terdakwa sedang berada di sekitar toko, masuk ke dalam toko melalui bagian rolling door belakang, kemudian mematikan CCTV dan mengambil jam tangan yang berada di dalam toko. Atas kejadian tersebut saksi NABILA kemudian langsung memberitahukan kepada saksi DARWIYONO selaku kuasa dari PT MING JAYA SEJAHTRA, saksi SUPRIYATNA selaku Regional Kordinator area BOTABEK dari PT MING JAYA SEJAHTRA, dan Saksi RENDY KURNIAWAN selaku Security Mega Bekasi Hypermall;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dan menguasai barang-barang tersebut dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, karena Terdakwa tidak memiliki hak, tidak memperoleh izin dari PT MING JAYA SEJAHTRA selaku pemilik barang. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT MING JAYA SEJAHTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp108.191.865,- (seratus delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ADITYA MUTAQIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 21.46 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di Toko “Jamtangan.com” Lantai UG Unit 197 Mega Bekasi Hypermall Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.50 WIB, Terdakwa datang ke area Mega Bekasi Hypermall Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah berada di dalam mall, Terdakwa tidak langsung menuju toko, melainkan terlebih dahulu menunggu hingga keadaan mall dan toko menjadi sepi serta Toko “Jamtangan.com” dalam keadaan tutup. Setelah memastikan toko telah tutup, Terdakwa kemudian mendatangi bagian belakang Toko “Jamtangan.com” dan memperhatikan kondisi rolling door belakang toko tersebut. Selanjutnya Terdakwa menarik bagian tiang rolling door belakang toko karena Terdakwa mengetahui terdapat bagian rolling door yang longgar atau kendor. Setelah ditarik oleh Terdakwa, rolling door tersebut terbuka dan menimbulkan celah yang cukup untuk dimasuki oleh tubuh Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam toko melalui celah rolling door belakang tersebut tanpa izin dari pemilik toko;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam toko, Terdakwa langsung menuju perangkat CCTV yang berada di dalam toko. Terdakwa kemudian mematikan saklar CCTV dan mencabut kabel CCTV dengan maksud agar perbuatan Terdakwa tidak terekam atau tidak diketahui oleh pihak toko. Setelah itu, Terdakwa menuju area kasir dan mengambil kunci etalase yang disimpan di dalam tas kecil/dompet di sekitar kasir, dimana tempat penyimpanan kunci tersebut telah diketahui oleh Terdakwa karena Terdakwa sebelumnya pernah bekerja di toko tersebut. Setelah mendapatkan kunci etalase, Terdakwa membuka etalase jam tangan satu per satu, lalu mengambil sejumlah jam tangan secara acak tanpa menghitung terlebih dahulu. Adapun jam tangan yang diambil Terdakwa tersebut seluruhnya merupakan milik PT MING JAYA SEJAHTRA;
  • Bahwa setelah mengambil jam tangan tersebut, Terdakwa keluar kembali melalui celah rolling door belakang tempat Terdakwa sebelumnya masuk, lalu membawa seluruh jam tangan hasil curian tersebut keluar dari area toko. Selanjutnya Terdakwa membawa barang-barang tersebut dan menyimpannya di sebuah rumah kosong/lahan kosong di daerah Jatiasih, Kota Bekasi. Adapun barang-barang yang diambil oleh Terdakwa berupa 21 (dua puluh satu) unit jam tangan, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 12 (dua belas) unit jam tangan merek Seiko;
  2. 4 (empat) unit jam tangan merek Garmin;
  3. 2 (dua) unit jam tangan merek Fossil;
  4. 2 (dua) unit jam tangan merek Citizen;
  5. 1 (satu) unit jam tangan merek Alexandre Christie;
  • Bahwa keesokan harinya, yaitu pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 09.15 WIB, saksi NABILA REZKY WULANDARI selaku karyawan toko datang untuk membuka Toko “Jamtangan.com”. Pada saat tiba di toko, saksi Nabila melihat kondisi rolling door belakang sudah dalam keadaan rusak/jebol, kemudian setelah masuk ke dalam toko saksi melihat beberapa jam tangan yang berada di backwall dan etalase telah hilang. Saksi Nabila juga melihat kabel CCTV dalam keadaan tercabut dan saklar CCTV dalam keadaan dimatikan, adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki yang kemudian dikenali sebagai Terdakwa sedang berada di sekitar toko, masuk ke dalam toko melalui bagian rolling door belakang, kemudian mematikan CCTV dan mengambil jam tangan yang berada di dalam toko. Atas kejadian tersebut saksi NABILA kemudian langsung memberitahukan kepada saksi DARWIYONO selaku kuasa dari PT MING JAYA SEJAHTRA, saksi SUPRIYATNA selaku Regional Kordinator area BOTABEK dari PT MING JAYA SEJAHTRA, dan Saksi RENDY KURNIAWAN selaku Security Mega Bekasi Hypermall;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dan menguasai barang-barang tersebut dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, karena Terdakwa tidak memiliki hak, tidak memperoleh izin dari PT MING JAYA SEJAHTRA selaku pemilik barang. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT MING JAYA SEJAHTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp108.191.865,- (seratus delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya