Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2025/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. JEVO KHALIFA RAMADHAN Als JEVO Bin JOKO JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5982/M.2.17.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEVO KHALIFA RAMADHAN Als JEVO Bin JOKO JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pesona Gading Cibitung Blok D3 No.15 Rt/rw003/015 Kel.Wanajaya Kec.Cibitung Kab Bekasi, sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI menghubungi akun media social instagram @demon untuk membeli cairan liquid tebakau sintetis dengan harga Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI melakukan pembayaran secara transfer ke rekening dana yang nomornya terdakwa lupa sejumlah Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) yang dikirimkan ke akun instagram @demon setelah itu terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI menerima share lokasi atau maps untuk pengambilan cairan liquid tembakau sintetis tersebut disekitar Jalan wanasari cibitung Kab.Bekasi dengan ditempel diatas rumput-rumput jalan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI membawa cairan liquid tersebut kerumah terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI yang beralamatkan di Jl. Pesona Gading Cibitung Blok D3 No.15 Rt/rw003/015 Kel. Wanajaya Kec.Cibitung Kab. Bekasi untuk menyiapkan Narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian Terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI menyemprotkan 1 (satu) botol cairan liquid tembakau sintetis sebanyak 20 gram untuk pembuatan membuat tembakau sintetis. Lalu Terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI membagi 20 (dua puluh) gram tembakau sintetis tersebut menjadi paketan satu bungkus dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), adapun Terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI menjual Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram @Babycrazy.act milik terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI yang dilakukan terdakwa selama 7 (tujuh) bulan.
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan setiap 20 (dua puluh)gram atau R sebanyak Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 saksi Ujang Abdul Mutholib, Aldy Ahmad Pratama dan Yoka Hanang Prasetya, SH yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Ujang Abdul Mutholib, Aldy Ahmad Pratama dan Yoka Hanang Prasetya, SH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 23.45 wib di Jl. Pesona Gading Cibitung Blok D3 No.15 Rt/rw003/015 Kel.Wanajaya Kec.Cibitung Kab. Bekasi saksi Ujang Abdul Mutholib, Aldy Ahmad Pratama dan Yoka Hanang Prasetya, SH melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Ujang Abdul Mutholib, Aldy Ahmad Pratama dan Yoka Hanang Prasetya, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Fauzan Panca AKBARI, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 13,26 (tiga belas koma dua puluh enam) gram;
  • 1 (satu) puntung sisa pakai yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
  • 1 (satu) buah Hp merek Iphone dengan No Hp. 0895331036222.
  • Bahwa terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWI HERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1807/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 12,0567 gram. yang mengandung
  • 1808/2025/PF,- berupa 1 (satu) puntung berisikan daun-daun kering Ivarkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,0326 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pesona Gading Cibitung Blok D3 No.15 Rt/rw003/015 Kel.Wanajaya Kec.Cibitung Kab Bekasi, sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 saksi Ujang Abdul Mutholib, Aldy Ahmad Pratama dan Yoka Hanang Prasetya, SH yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Ujang Abdul Mutholib, Aldy Ahmad Pratama dan Yoka Hanang Prasetya, SH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 23.45 wib di Jl. Pesona Gading Cibitung Blok D3 No.15 Rt/rw003/015 Kel.Wanajaya Kec.Cibitung Kab Bekasi saksi Ujang Abdul Mutholib, Aldy Ahmad Pratama dan Yoka Hanang Prasetya, SH melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Ujang Abdul Mutholib, Aldy Ahmad Pratama dan Yoka Hanang Prasetya, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Fauzan Panca AKBARI, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 13,26 (tiga belas koma dua puluh enam) gram;
  • 1 (satu) puntung sisa pakai yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan Brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
  • 1 (satu) buah Hp merek Iphone dengan No Hp. 0895331036222.
  • Bahwa terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWI HERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1807/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 12,0567 gram. yang mengandung
  • 1808/2025/PF,- berupa 1 (satu) puntung berisikan daun-daun kering Ivarkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,0326 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa JEVO KHALIFA RAMADHAN ALS JEVO BIN JOKO JUNAIDI adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya