INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
239/Pdt.P/2025/PN Bks | Tanti Sumarti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 239/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran No 3632 / 1992 dari SUMARTI menjadi TANTI SUMARTI;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada Register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran di keluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |