Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.Fadlan Khairad Perangin Angin
2.MUHAMMAD MELDITO, S.H., M.H.
MUHAMMAD SYAHAWAL SYAHPUTRA Als BOY Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4106/M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
2MUHAMMAD MELDITO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAHAWAL SYAHPUTRA Als BOY Bin NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHAWAL SYAHPUTRA Alias BOY BIN NURDIN pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah toko yang beralamat di Jl. Siliwangi RT/RW 002/005, Kel. Sepanjnag Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA dari Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di sebuah toko yang berada di sekitar Jl. Siliwangi RT/RW 002/005, Kel. Sepanjnag Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. Selanjutnya sekira Pukul 19.00 Wib saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA melakukan observasi dan Penyelidikan di daerah tersebut dan menemukan Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima oleh saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA sehingga saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA mendatangi Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan toko yang dijaga oleh Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
  • 70 (tujuh puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “Asli AG”
  • 126 (seratus dua puluh enam butir) pil berkemasan merek Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna ungu
  • Uang tunai sebesar Rp 990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Selanjutnya saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bekerja dengan sdr. ABI HARYADI (DPO) sebagai penjaga toko untuk menjual obat-obatan tanpa ijin edar berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl dan barang bukti obat-obatan tanpa ijin edar berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl yang ada di dalam toko tersebut adalah obat-obatan tanpa ijin edar yang Terdakwa peroleh dari sdr. ABI HARYADI (DPO) untuk Terdakwa jual di toko tersebut dan uang tunai sebesar Rp 990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obatan-obatan tanpa ijin edar yang akan Terdakwa setorkan kepada sdr. ABI HARYADI (DPO)

  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar di toko tersebut dengan harga Tramadol sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per strip dan Trihexyphenidyl sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per strip dan dalam 1 (satu) hari Terdakwa bisa menjual obat-obatan tanpa ijin edar di toko tersebut sebanyak 20 s/d 30 strip dengan hasil penjualan sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko obat untuk menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti obat-obatan tanpa ijin edar yang disita dari Terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/114/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 terhadap 20 tablet warna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda berhologram “Original Asli AG” dengan hasil Positif Tramadol
  • Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/115/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 terhadap 20 tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 mg” dengan hasil Positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl yang merupakan obat-obatan tanpa ijin edar yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHAWAL SYAHPUTRA Alias BOY BIN NURDIN pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah toko yang beralamat di Jl. Siliwangi RT/RW 002/005, Kel. Sepanjnag Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, melakukan perbuatan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA dari Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi terkait penjualan obat keras di sebuah toko yang berada di sekitar Jl. Siliwangi RT/RW 002/005, Kel. Sepanjnag Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. Selanjutnya sekira Pukul 19.00 Wib saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA melakukan observasi dan Penyelidikan di daerah tersebut dan menemukan Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima oleh saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA sehingga saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA mendatangi Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan toko yang dijaga oleh Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
  • 70 (tujuh puluh) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “Asli AG”
  • 126 (seratus dua puluh enam butir) pil berkemasan merek Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna ungu
  • Uang tunai sebesar Rp 990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Selanjutnya saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi JENESDRI AGRETAMA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bekerja dengan sdr. ABI HARYADI (DPO) sebagai penjaga toko untuk menjual obat keras berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl dan barang bukti obat keras berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl yang ada di dalam toko tersebut adalah obat keras yang Terdakwa peroleh dari sdr. ABI HARYADI (DPO) untuk Terdakwa jual di toko tersebut dan uang tunai sebesar Rp 990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obatan-obatan tanpa ijin edar yang akan Terdakwa setorkan kepada sdr. ABI HARYADI (DPO)

  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras di toko tersebut dengan harga Tramadol sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per strip dan Trihexyphenidyl sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per strip dan dalam 1 (satu) hari Terdakwa bisa menjual obat keras di toko tersebut sebanyak 20 s/d 30 strip dengan hasil penjualan sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko obat untuk menjual obat keras tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti obat keras yang disita dari Terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/114/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 terhadap 20 tablet warna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda berhologram “Original Asli AG” dengan hasil Positif Tramadol
  • Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/115/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 terhadap 20 tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl tablet 2 mg” dengan hasil Positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras bukan melalui fasilitas kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya