| Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah merupakan Pembantah yang baik;
- Menyatakan Terbantah I, Terbantah ll dan Terbantah III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan limit harga lelang terhadap jaminan secara sepihak tanpa menggunakan jasa penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan penaksiran dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Membatalkan lelang pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 terhadap jaminan pinjaman berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya sebagaimana yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang Surat Ukur tanggal 24-06-1999 Nomor : 457/Pejuang/1999 seluas 2.141 M2 atas nama Pembantah karena mengandung cacat hukum;
- Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor : 94/08.02/2025-01 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan Terbantah III tidak sah dan tidak mengikat;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. 40/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Bks dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak kepemilikan atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya sebagaimana yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang Surat Ukur tanggal 24-06-1999 Nomor : 457/Pejuang/1999 seluas 2.141 M2 atas nama Pembantah dikembalikan seperti semula, yakni tetap menjadi milik Pembantah;
- Memerintahkan kepada Turut Terbantah ll untuk melakukan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang Surat Ukur tanggal 24-06-1999 Nomor 457/Pejuang/1999 seluas 2.141 M2 menjadi atas nama Pembantah kembali;
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk membayar ganti kerugian secara tanggung rentang baik kerugian materiel sebesar Rp. 11.508.400.000,00 (Sebelas Milyar lima ratus delapan juta empat ratus ribu rupiah), maupun kerugian immateriel sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) secara segera dan tunai;
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III secara tanggung tentang untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (oit voerbaar bj voe/raad};
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
subsidair
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |