Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2025/PN Bks CHRISTIN RICKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 01 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHCHRISTIN
Tergugat
NoNama
1RICKY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL C/Q KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan penggugat adalah Pemilik yang Sah secara hukum atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara A quo yang terletak di Summarecon Bekasi, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Madya Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan spesifikasi tanah dan bangunan tersebut saat ini dikenal dengan tempat sebagai berikut :
-Blok / No : CF/005
-Type : Trident-B- Premium-A
-Luas Tanah : +/- 180 M2
-Luas Bangunan : +/- 193
-Jalan : Jalan Maple Barat 3
-Daya Listrik : 3.500 VA
-Air Bersih : Ya
Yang memilik letak batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Bapak Berry Kurniawan Blok CF-07
-Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Bapak Jhonson S Blok CF-03
-Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Ibu Amie Blok CF-08
-Sebelah selatan : Berbatasan dengan jalan depan rumah
Sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan 871/Harapan Mulya dan Surat Ukur Nomor : 00158/Harapan Mulya 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi (“Turut Tergugat”).
4.Menyatakan bukan harta bersama dalam perkawinan atas Objek sengketa dalam perkara A quo yang terletak di Summarecon Bekasi, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Madya Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan spesifikasi tanah dan bangunan tersebut saat ini dikenal dengan tempat sebagai berikut :
-Blok / No : CF/005
-Type : Trident-B- Premium-A
-Luas Tanah : +/- 180 M2
-Luas Bangunan : +/- 193
-Jalan : Jalan Maple Barat 3
-Daya Listrik : 3.500 VA
-Air Bersih : Y
Yang memilik letak batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Bapak Berry Kurniawan Blok CF-07
-Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Bapak Jhhonson S Blok CF-03
-Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Ibu Amie Blok CF-08
-Sebelah selatan : Berbatasan dengan jalan depan rumah;
Sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan 871/Harapan Mulya dan Surat Ukur Nomor : 00158/Harapan Mulya 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi (“Turut Tergugat”).
5.Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk dapat melakukan peralihan hak,/ penjualan, meletakan hak tanggungan mebebankan hak sewa atas Objek Sengketa;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
7.Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak