Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.G/2026/PN Bks Gideon Adi Siallagan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Kantor Cabang Cibubur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 294/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gideon Adi Siallagan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marta Jesica SiallaganGideon Adi Siallagan
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Kantor Cabang Cibubur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti Kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk komunikasi, penagihan, intimidasi, maupun tindakan langsung kepada PENGGUGAT dan mewajibkan seluruh komunikasi hukum dilakukan melalui kuasa hukum PENGGUGAT selama proses penyelesaian sengketa berlangsung;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tidak lagi melakukan tindakan penagihan dengan cara yang melanggar hukum, intimidatif, dan tanpa prosedur terhadap PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding dan/atau Kasasi dari TERGUGAT (Uitvoerbaar bij Vooraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a-quo.

ATAU,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak