Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Dua Rt.002/Rw.003 Kel.Jakasampurna, Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO sudah mengenali Sdr.AW (DPO) dikarenakan terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO sering membeli narkotika kepada Sdr.AW (DPO) dan pada bulan desember 2024 terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO berkomunikasi dengan Sdr.AW (DPO) terkait pekerjaan mengedarkan narkotika jenis shabu kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 10.30 wib Sdr.AW (DPO) menghubungi terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO melalui WhatsApp untuk mengambil narkotika jenis shabu dan mengirimkan maps lokasi pengambilan tersebut kepada terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO, setelah itu terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO menghubungi JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) dengan maksud dan tujuan mengajak JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) untuk mengambil narkotika jenis habu sbenayak kurang lebi 20 gram (dua puluh) gram yang menggunakan motor JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) di pinggir kali berlokasi didaerah cibitung kab. Bekasi yang nantinya akan diberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO menyepakati permintaan terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam NoPol B3394TJM (DPB) JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) mengendarai dan membonceng terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO yang melihat map sambil mengarahkan sehingga sampai dilokasi pinggir kali berlokasi didaerah cibitung kab. Bekasi JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) menunggu di kendaraan sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO (terdakwa perkara lain) mencari dan menemukan 1(satu) bungkus pelastik lakban warna hitam berisikna narkotika jenis shabu berat bruto 20 (dua puluh) gram lalu terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO kantongi dan kembali pulang kerumah JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO, kemudian sekitar pukul 14.00 setelah mengambil narkotika jenis shabu JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) dan terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO tiba dirumah JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) yang beralamatkan Kp.Dua Rt.001/Rw.003 Kel.Jakasampurna Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) dan terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO bersama sama mengeksekusi narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menggunakan dan membaginya dengan mengecak menggunakan plastic klip dengan jumlah berupa hasil paket ½ an (setengahan) sebanyak 10 (sepuluh) bungkus lakban coklat dan paket 1an (satua) sebanyak 8 (delapan) bungkus lakban warna hitam lalu sisa yang belum dicak disimpan oleh terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO dan selanjutanya pada pukul 16.00 wib terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO mengajak kembali JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) dan pergi bersama untuk menyebarkan/menempelkan narkotika dengan isian paket ½ (Setengahan) sebanyak 4 bungkus lakban coklat dan paket 1 (satuan) sebanyak 3 bungkus lakban warna hitam disekitar perumahan komplek buwanda risma kota bekasi dan disekiar jakapermai kota bekasi lalu diberikan komisi uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi Mardasa, saksi Aprizal Setiawan dan saksi Ujang Abdul Mutholib terhadap JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) pada tanggal 31 Desember 2024 pada pukul 03.00 wib pinggir jalan Raya Galaxy Ke.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus pelastik klip bening yang didiuga dididalamnya narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, Selanjutnya pada hari senin tanggal 31 Desember 2024 pada pukul 16.00 wib di Kp.Dua Rt.002/Rw.003 Kel.Jakasampurna, Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi saksi Mardasa, saksi Aprizal Setiawan dan saksi Ujang Abdul Mutholib melakukan penangangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip bening ukuran besar yang didalamya berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram netto 2,14 (dua koma empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 7 (tujuh) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip bening yang diduga narotika jenis shabu dengan berat brutto 5,12 (lima koma dua belas) gram netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram, 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4 ,50 (empat koma lima puluh) gram netto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram, serta 1 handphone Samsung A50s warna abu-abu dengan imei 1:35016977004449244 dan imei 2 3589176900499245 dengan no WA 087824029900.
- Bahwa terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1499/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.SI, Apt dan DWI HERNANTO S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,1069 gram, diberi nomor barang bukti 0740/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4976 gram, diberi nomor barang bukti 0741/2025/PF.
- 7 (tujuh) bungkus tissue berlakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3057 gram, diberi nomor barang bukti 0742/2025/PF.
- 3 (tiga) bungkus tissue berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3053 gram diberi nomor barnag bukti 0743/2025/PF
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No Lab : 1803/FKF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan HERY PRIYANTO, S.T CHFI., NSE., OFC, PANJI ZULFIKAR SIDIK, SIK, CEH., CNSS., MCFE, HASTA SAPUTRA ST.CHFI., ECSS., SCCU.,CCO., OFC dan AGUS DWI SETIYONO, S.Kom, MH., CCO masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A05S model: SM-A057F/DS IMEI 1: 350169770049244 IMEI 2: 358917690049245 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID: 896211785553237667-0, 1 (satu) unit simcard Tri ICCID: 8950003627402809 atas nama Dianto Prakoso Als Koso Bin Rusyanto
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Pada handphone Samsung Galaxy A05S model: SM-A057F/DS IMEI 1: 350169770049244 IMEI 2: 358917690049245 beserta 1 (satu) unit simcard XLAxiata ICCID: 896211785553237667-0, 1 (satu) unit simcard Tri ICCID: 8950003627402809 atas nama Dianto Prakoso Als Koso Bin Rusyanto terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa 3 (tiga) kontak dengan nomor +6281224703221 atas nama bang aw, nomor +6285717448723 atas nama bg aw 2, dan +6288295425235 atas nama jeks; serta 18 (delapan belas) panggilan masuk dari nomor 6281224703221 atas nama bang aw tertanggal 10/10/2024 s.d. 31/12/2024, 3 (tiga) panggilan via WhatsApp dari / ke nomor 6288295425235 atas nama jeks tertanggal 31/12/2024 s.d. 16/01/2025
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Dua Rt.002/Rw.003 Kel.Jakasampurna, Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi Mardasa, saksi Aprizal Setiawan dan saksi Ujang Abdul Mutholib terhadap JAKA SURYANA als JEK Bin (alm) PURWONO (terdakwa perkara lain) pada tanggal 31 Desember 2024 pada pukul 03.00 wib pinggir jalan Raya Galaxy Ke.Jakasetia Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus pelastik klip bening yang didiuga dididalamnya narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, Selanjutnya pada hari senin tanggal 31 Desember 2024 pada pukul 16.00 wib di Kp.Dua Rt.002/Rw.003 Kel.Jakasampurna, Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi saksi Mardasa, saksi Aprizal Setiawan dan saksi Ujang Abdul Mutholib melakukan penangangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip bening ukuran besar yang didalamya berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram netto 2,14 (dua koma empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 7 (tujuh) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip bening yang diduga narotika jenis shabu dengan berat brutto 5,12 (lima koma dua belas) gram netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram, 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4 ,50 (empat koma lima puluh) gram netto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram, serta 1 handphone Samsung A50s warna abu-abu dengan imei 1:35016977004449244 dan imei 2 3589176900499245 dengan no WA 087824029900.
- Bahwa terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO tidak memiliki ijin dari yang berwewenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1499/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.SI, Apt dan DWI HERNANTO S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,1069 gram, diberi nomor barang bukti 0740/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4976 gram, diberi nomor barang bukti 0741/2025/PF.
- 7 (tujuh) bungkus tissue berlakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3057 gram, diberi nomor barang bukti 0742/2025/PF.
- 3 (tiga) bungkus tissue berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3053 gram diberi nomor barnag bukti 0743/2025/PF
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa DIANTO PRAKOSO als KOSO bin RUSYANTO adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No Lab : 1803/FKF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan HERY PRIYANTO, S.T CHFI., NSE., OFC, PANJI ZULFIKAR SIDIK, SIK, CEH., CNSS., MCFE, HASTA SAPUTRA ST.CHFI., ECSS., SCCU.,CCO., OFC dan AGUS DWI SETIYONO, S.Kom, MH., CCO masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A05S model: SM-A057F/DS IMEI 1: 350169770049244 IMEI 2: 358917690049245 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID: 896211785553237667-0, 1 (satu) unit simcard Tri ICCID: 8950003627402809 atas nama Dianto Prakoso Als Koso Bin Rusyanto
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Pada handphone Samsung Galaxy A05S model: SM-A057F/DS IMEI 1: 350169770049244 IMEI 2: 358917690049245 beserta 1 (satu) unit simcard XLAxiata ICCID: 896211785553237667-0, 1 (satu) unit simcard Tri ICCID: 8950003627402809 atas nama Dianto Prakoso Als Koso Bin Rusyanto terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa 3 (tiga) kontak dengan nomor +6281224703221 atas nama bang aw, nomor +6285717448723 atas nama bg aw 2, dan +6288295425235 atas nama jeks; serta 18 (delapan belas) panggilan masuk dari nomor 6281224703221 atas nama bang aw tertanggal 10/10/2024 s.d. 31/12/2024, 3 (tiga) panggilan via WhatsApp dari / ke nomor 6288295425235 atas nama jeks tertanggal 31/12/2024 s.d. 16/01/2025
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |