Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. OXTAVIANUS EDI SUPARMAN bin RIANTO SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 430/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5366/M.2.17.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OXTAVIANUS EDI SUPARMAN bin RIANTO SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa OXTAVIANUS EDI SUPARMAN bin RIANTO SUPARMAN, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Hotel Versa kamar Nomor 315, Jl. H.M. Joyomartono No. 20, RT/RW 002/021, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB, ketika Terdakwa berada di Hotel Versa, Jl. H.M. Joyomartono No. 20, RT/RW 002/021, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Terdakwa dihubungi oleh admin akun Instagram dengan nama akun “cartlofcompny_” melalui aplikasi Zangi yang mengatakan “mau ambil kapan?”, kemudian Terdakwa menjawab akan mengambil barang tersebut setelah waktu dzuhur. Bahwa selanjutnya admin akun Instagram “cartlofcompny_” mengirimkan titik lokasi melalui maps kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis ekstasi. Sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diberikan tersebut, yaitu di sekitar Jl. Raya Industri, Kel. Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi. Bahwa sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir ekstasi berwarna kuning hijau yang diletakkan pada sebuah tiang besi, kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut dengan tangannya dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa. Bahwa setelah itu admin akun Instagram “cartlofcompny_” kembali menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Zangi dan menyampaikan “jemputnya beda ya, 2 maps”, kemudian mengirimkan titik lokasi lain untuk mengambil Narkotika jenis shabu. Bahwa Terdakwa kemudian menuju lokasi yang diberikan di sekitar Jl. Jababeka Raya, Kel. Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, dan sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang diletakkan di pinggir jalan pada rerumputan, kemudian Terdakwa mengambil kedua bungkus tersebut dan menyimpannya di kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
  • Bahwa Narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut diberikan oleh admin akun Instagram “cartlofcompny_” kepada Terdakwa untuk selanjutnya dibagi dan disimpan pada titik-titik tertentu, kemudian titik lokasi penyimpanan tersebut dikirimkan kembali kepada admin akun Instagram tersebut untuk selanjutnya diambil oleh pihak lain.
  • Bahwa selain melakukan kegiatan membagi dan menyimpan Narkotika pada titik-titik tertentu atas perintah admin akun “cartlofcompny_”, Terdakwa juga telah melakukan penjualan Narkotika jenis shabu melalui media sosial Instagram dengan menggunakan akun bernama “Athena.compny”, dengan cara Terdakwa membuat postingan yang menawarkan Narkotika jenis shabu dengan beberapa paket beserta harganya, kemudian calon pembeli menghubungi Terdakwa melalui akun tersebut. Bahwa apabila terdapat pembeli, Terdakwa meminta pembeli mentransfer uang pembayaran ke rekening SeaBank atas nama Budiyanti, setelah pembayaran diterima Terdakwa meletakkan Narkotika jenis shabu pada suatu tempat tertentu dan kemudian mengirimkan titik lokasi tempat Narkotika tersebut diletakkan kepada pembeli untuk diambil.
  • Bahwa dari kegiatan menjual Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa telah bekerja sama dengan admin akun Instagram “cartlofcompny_” selama kurang lebih 1 (satu) minggu, dan sebelum penangkapan tersebut Terdakwa telah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali menerima Narkotika jenis shabu dan ekstasi dari akun tersebut, yaitu sebelumnya Terdakwa pernah menerima kurang lebih 5 (lima) gram shabu dan 5 (lima) butir ekstasi di daerah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang kemudian telah diedarkan/dijual, sedangkan penerimaan kedua adalah Narkotika yang kemudian ditemukan dan disita oleh petugas dalam perkara ini. Bahwa Terdakwa masih mempunyai kewajiban pembayaran kepada admin akun “cartlofcompny_” sebesar kurang lebih Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) atas Narkotika yang telah diterima Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di kamar Nomor 315 Hotel Versa, Jl. H.M. Joyomartono No. 20, RT/RW 002/021, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.
  • Bahwa dalam penggeledahan terhadap Terdakwa dan kamar hotel tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
  • ?1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 10,14 gram;
  • ?1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,71 gram;
  • ?1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban putih merah berisikan 5 (lima) butir ekstasi berwarna kuning hijau dengan berat bruto kurang lebih 3,58 gram;
  • ?1 (satu) buah timbangan elektrik; dan
  • ?1 (satu) unit handphone merek Vivo beserta kartu SIM, yang digunakan sebagai alat komunikasi Terdakwa.
  • Bahwa seluruh Narkotika tersebut ditemukan di dalam tas milik Terdakwa yang berada di atas kasur kamar hotel yang ditempati Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa serta diperoleh dari admin akun Instagram “cartlofcompny_”.
  • Bahwa Terdakwa dalam menerima, menguasai, menyimpan, membagi, menyerahkan, dan/atau menjual Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat/instansi yang berwenang dan tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3197/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang ditanda tangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M selaku Kepala Sub Bidang  Narkobfar dan ditandatangani oleh Prima Harjatri, S.Si., M. Farm, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dariOxtavianus Edi Suparman Bin Rianto Suparman,  berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,8232 gram, diberi nomor barang bukti 3323/2026/NF  dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4142 gram diberi nomor barang bukti 3324/2026/NF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus tisue berlakban putih dan merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet kombinasi warna kuning dan hijau logo Marvel dengan berat netto seluruhnya 2,5040 gram, diberi nomor barang bukti 3325/2026/NF dengan hasil MDMA positif. 
  • Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3323/2026 /NF dan 3324/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah mengandung narkotika jenis metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti 3325/2026/NF dengan hasil MDMA positif yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa OXTAVIANUS EDI SUPARMAN bin RIANTO SUPARMAN, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Hotel Versa kamar Nomor 315, Jl. H.M. Joyomartono No. 20, RT/RW 002/021, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ,tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”,, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB, ketika Terdakwa berada di Hotel Versa, Terdakwa dihubungi oleh admin akun Instagram “cartlofcompny_” melalui aplikasi Zangi dan diminta mengambil Narkotika pada titik-titik lokasi yang dikirimkan melalui maps. Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa menuju lokasi di Jl. Raya Industri, Kel. Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, dan menemukan serta mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir ekstasi berwarna kuning hijau yang diletakkan pada sebuah tiang besi. Selanjutnya Terdakwa menerima titik lokasi lain dari admin akun “cartlofcompny_” dan menuju Jl. Jababeka Raya, Kel. Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, kemudian menemukan dan mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang diletakkan di pinggir jalan pada rerumputan.
  • Bahwa setelah mengambil Narkotika tersebut, Terdakwa membawa, menyimpan dan menguasainya, dengan maksud sebagian Narkotika tersebut akan dibagi dan disimpan kembali pada titik-titik lokasi tertentu sesuai perintah admin akun Instagram “cartlofcompny_”, kemudian titik lokasi tersebut dikirimkan kepada admin tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di kamar Nomor 315 Hotel Versa, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta kamar hotel yang ditempati Terdakwa.
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan di dalam tas milik Terdakwa yang berada di atas kasur kamar hotel berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,14 gram;
  • ?1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,71 gram;
  • ?1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban putih merah berisikan 5 (lima) butir ekstasi berwarna kuning hijau dengan berat bruto ± 3,58 gram;
  • ?1 (satu) buah timbangan elektrik; dan
  • ?1 (satu) unit handphone merek Vivo beserta kartu SIM.
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut adalah barang yang berada dalam penguasaan dan penyimpanannya, yang sebelumnya diperoleh dari admin akun Instagram “cartlofcompny_”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3197/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang ditanda tangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M selaku Kepala Sub Bidang  Narkobfar dan ditandatangani oleh Prima Harjatri, S.Si., M. Farm, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dariOxtavianus Edi Suparman Bin Rianto Suparman,  berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,8232 gram, diberi nomor barang bukti 3323/2026/NF  dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4142 gram diberi nomor barang bukti 3324/2026/NF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus tisue berlakban putih dan merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet kombinasi warna kuning dan hijau logo Marvel dengan berat netto seluruhnya 2,5040 gram, diberi nomor barang bukti 3325/2026/NF dengan hasil MDMA positif. 
  • Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3323/2026 /NF dan 3324/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah mengandung narkotika jenis metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti 3325/2026/NF dengan hasil MDMA positif yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya