| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat EMIL TOBING, DOKTORANDUS adalah KARYAWAN SAH pada PT. CAPREFINDO sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, dan tidak pernah terjadi pemutusan hubungan kerja atas diri Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Nota Kesepahaman tanggal 14 Februari 2025.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan lain yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemegang saham sah sebesar 20% pada PT. CAPREFINDO.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah (Rp 499.000.000,00), ditambah kekurangan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya yang terus berjalan terhitung sejak bulan Februari 2024 sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang perhitungannya akan disampaikan kemudian.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Seratus Empat Puluh Miliar Rupiah (Rp 140.000.000.000,00), uang mana harus dibayar tunai dan sekaligus seketika setelah putusan diucapkan.
- Memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi atau pejabat yang ditunjuk, untuk WAJIB memberikan Laporan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala SETIAP BULAN kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Januari 2026 sampai dengan perkara selesai dan berakhir, sesuai ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.
- Menetapkan bahwa putusan ini menjadi dasar hukum mutlak bagi Penggugat untuk menuntut seluruh hak-hak lainnya yang belum dibayarkan, termasuk namun tidak terbatas pada hak pesangon, hak pensiun, hak tunjangan, dan hak-hak lain yang timbul akibat status hubungan kerja Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
B. DALAM EKSEKUSI
Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela dan tepat waktu, maka mohon Majelis Hakim memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melaksanakan eksekusi langsung, dan menyita aset/kekayaan Para Tergugat yang nilainya setara dengan jumlah putusan, serta menjualnya di muka umum untuk melunasi kewajiban pembayaran tersebut. |