| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat masih berlaku, berjalan terus menerus, dan tidak pernah putus sampai saat ini, dikarenakan Tergugat tidak pernah dapat membuktikan adanya pemutusan hubungan kerja yang sah secara hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar hak hak keuangan, gaji tertunggak, tunjangan, pesangon, hak pensiun, dan hak hak lainnya milik Penggugat sejak bulan Maret 2024 sampai dengan saat ini adalah perbuatan WANPRESTASI dan juga merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara sekaligus, tunai, dan lunas:
- Ganti rugi materiil sebesar Rp.100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH), yang merupakan akumulasi dari gaji tertunggak, tunjangan, pesangon, hak pensiun, pembagian keuntungan, dan kerugian ekonomi lain yang nyata dan wajar diderita Penggugat.
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp.200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH), sebagai pemulihan nama baik, kehormatan, serta ganti rugi atas penderitaan batin dan kerugian moril yang sangat besar, mendalam, dan berkepanjangan.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) dan segera meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari pihak Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono).
|