| Petitum |
A. DALAM PROVISI :
- Menyatakan bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai pokok perkara ini, TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghentikan segala aktifitasnya termasuk proses selanjutnya setalah lelang terhadap objek tanah dan bangunan berdasarkan 2 (dua) objek jaminan yaitu pada berupa sebidang tanah yang terletak di Kp. Buni Asih, RT/RW. 003/003, Kel. Karang Baru, Kec. Cikarang, Bekasi, Prop. Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 319, atas nama Lo Ming Han. Dan Sebidang tanah yang terletak di Kp. Buni Asih, RT/RW. 003/003, Kel. Karang Baru, Kec. Cikarang, Bekasi, Prop. Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 315, Atas Nama Lo Ming Han termasuk pengosongan terhadap objek sengketa dimaksud sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai pokok perkara ini;
B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh PROSES pelelangan atas objek jaminan milik PENGGUGAT, mulai dari tahap permohonan lelang, verifikasi berkas, penetapan nilai limit, hingga penunjukan pemenang lelang, karena terbukti dilaksanakan secara melawan hukum dan cacat prosedural;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh HASIL pelelangan atas objek jaminan milik Penggugat, berupa 2 (dua) objek jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Buni Asih, RT/RW. 003/003, Kel. Karang Baru, Kec. Cikarang, Bekasi, Prop. Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 319, atas nama Lo Ming Han. Dan Sebidang tanah yang terletak di Kp. Buni Asih, RT/RW. 003/003, Kel. Karang Baru, Kec. Cikarang, Bekasi, Prop. Jawa Barat, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 315, Atas Nama Lo Ming Han dengan segala akibat hukum yang melekat padanya;
- Menyatakan penetapan nilai limit harga lelang atas objek jaminan milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tidak wajar, tidak sah, bertentangan dengan hukum jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang berlaku;
- Membatalkan seluruh dokumen-dokumen turunan yang terbit dari pelaksanaan lelang objek jaminan aquo;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan seluruh proses peralihan hak, pengosongan, maupun eksekusi lanjutan atas objek jaminan milik PENGGUGAT tersebut;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
atau
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |