Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa SUPRATMA JAYA BIN SUPRIANTO pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Steam Motor Suranta Jaya Kaliabang Tengah, Kavling Perwira Nomor 67B RT.005 RW.008 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa yang bekerja sebagai tukang cuci mobil di tempat Steam mobil milik korban ERIKH ERNALA TARIGAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar 17.00 Wib bertempat di Steam Motor Suranta Jaya Kaliabang Tengah, Kavling Perwira Nomor 67B RT.005 RW.008 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara dan terdakwa terekam oleh CCTV sedang berjalan mendekati meja kasir yang pada saat itu sedang kosong dan meihat kunci sepeda motor milik korban yang ditaruh diatas meja kasir, kemudian terdakwa langsung mengambil kunci motor milik korban yang ditaruh diatas meja kasir, lalu terdakwa keluar dari Steam mobil sambil membawa sepeda motor milik korban yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol: B5407 TAN tahun 2018 Noka MH1JM2121JK249962 Nosin JM21E2226286;
- Bahwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik korban kepada BANI 9dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah sepakat dengan harganya lalu terdakwa dikirimkan Lokasi untuk melakukan COD dengan BANI (dalam penuntutan terpisah), karena Handphone terdakwa lemot untuk membuka Maps, selanjutnya terdakwa mendatangani kontrakan saksi SYAHFRIZAL untuk meminjam Handphonenya, setelah itu terdakwa bertemu istrinya SYAFRIZAL lalu meminjam Handphonenya untuk membuka map atau GPS, lalu terdakwa dipinjamkan Handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru, dan terdakwa memberikan 1 (satu) buah Handphone oppo A3S warna merah sebagai penukaran, kemudian terdakwa pergi menuju Lokasi yang dikirim oleh BANI (dalam penuntutan terpisah) yaitu di Jembatan pintu masuk Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, setelah bertemu dengan BANI (dalam penuntutan terpisah) lalu terdakwa menyerahkan sepeda motor milik korban dan BANI (dalam penuntutan terpisah) membayar dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa SUPRATMA JAYA BIN SUPRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. –
|