Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
403/Pid.B/2025/PN Bks | 1.TETI SARASWATI, SH 2.RINA YUDIANTI, SH 3.CUCU GANTINA, SH 4.ARIF BUDIMAN, SH. 5.OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. |
Agus Rusli Bin alm Andy Mulya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 403/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–5544/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Februari pada tahun 2025, bertempat di Jalan Flamboyan Rt 003/ Rw 001 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya saksi Rengga Ramadhan Putra dihubungi terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya untuk janjian ketemuan dan pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saksi Rengga Ramadhan Putra dihubungi kembali untuk bertemu di dekat Stasiun Kereta Jati Negara Jakarta Timur kemudian sekitar jam 20.00 Wib saksi Rengga Ramadhan Putra bertemu dengan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya selanjutnya saksi Rengga Ramadhan Putra mengajak terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya bermain ke rumah saksi Rengga Ramadhan Putra dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi B 3321 KYI tahun 2016, nomor angka MH3SG3120GK057700 nomor mesin G3E4E0104897 atas nama Ricky Russel. Dimana terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya yang mengendarai sepeda motor milik saksi Rengga Ramadhan Putra, di tengah perjalanan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di depan parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan Flamboyan Rt 003/ Rw 001 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan alasan membeli sesuatu, kemudian terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya turun dari sepeda motor dengan posisi kunci sepeda motor tergantung.
Kemudian terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya masuk ke Indomaret yang seolah-olah akan membeli sesuatu dan keluar kembali menghampiri saksi Rengga Ramadhan Putra yang posisi duduk di atas sepeda motor, namun terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya mengatakan kepada saksi Rengga Ramadhan Putra bahwa kacamata tertinggal di dalam Indomaret. Kemudian terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya menyuruh saksi Rengga Ramadhan Putra untuk mengambil kacamatanya yang tertinggal di samping kasir Indomaret. Bahwa atas permintaan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya saksi Rengga Ramadhan Putra turun dari sepeda motornya dan masuk ke Indomaret menuju kasir untuk mencari kacamata terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya yang tertinggal, namun setelah dicari diseputar kasir kacamata tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya saksi Rengga Ramadhan Putra keluar dari Indomaret namun begitu saksi Rengga Ramadhan Putra tiba diluar tidak mendapatkan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya begitupun sepeda motornya yang telah dibawa kabur oleh terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya dan pada saat saksi Rengga Ramadhan Putra menghubungi terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya tidak pernah diangkat hingga nomor ponselnya tidak aktif. Sampai beberapa waktu terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya beserta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi B 3321 KYI tahun 2016 milik saksi Rengga Ramadhan Putra tidak ditemukan kemudian saksi Rengga Ramadhan Putra melaporkan perbuatan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya. Bahwa berdasarkan laporan saksi Rengga Ramadhan Putra petugas kepolisian melakukan penyelidikan di daerah Lebak Banten sebagaimana diduga tempat tinggal terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya yang beralamat di Perumahan Permata Mutiara Maja Cluster Orion Blok A2/23 RT 000 RW 000, Kel. Curug Badak, Kec. Maja, Kab. Lebak, Prov. Banten dan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya berhasil di tangkap di rumahnya beserta diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi B 3321 KYI tahun 2016, nomor angka MH3SG3120GK057700 nomor mesin G3E4E0104897 atas nama Ricky Russel. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya mengakibatkan kerugian yang diderita oleh saksi Rengga Ramadhan Putra sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Bahwa Ia terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Februari pada tahun 2025, bertempat di Jalan Flamboyan Rt 003/ Rw 001 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya saksi Rengga Ramadhan Putra dihubungi terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya untuk janjian ketemuan dan pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saksi Rengga Ramadhan Putra dihubungi kembali untuk bertemu di dekat Stasiun Kereta Jati Negara Jakarta Timur kemudian sekitar jam 20.00 Wib saksi Rengga Ramadhan Putra bertemu dengan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya selanjutnya saksi Rengga Ramadhan Putra mengajak terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya bermain ke rumah saksi Rengga Ramadhan Putra dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi B 3321 KYI tahun 2016, nomor angka MH3SG3120GK057700 nomor mesin G3E4E0104897 atas nama Ricky Russel. Dimana terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya yang mengendarai sepeda motor milik saksi Rengga Ramadhan Putra, di tengah perjalanan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan berhenti di depan parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan Flamboyan Rt 003/ Rw 001 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan alasan membeli sesuatu, kemudian terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya turun dari sepeda motor dengan posisi kunci sepeda motor tergantung.
Kemudian terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya masuk ke Indomaret yang seolah-olah akan membeli sesuatu dan keluar kembali menghampiri saksi Rengga Ramadhan Putra yang posisi duduk di atas sepeda motor, namun terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya mengatakan kepada saksi Rengga Ramadhan Putra bahwa kacamata tertinggal di dalam Indomaret. Kemudian terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya menyuruh saksi Rengga Ramadhan Putra untuk mengambil kacamatanya yang tertinggal di samping kasir Indomaret. Bahwa atas permintaan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya saksi Rengga Ramadhan Putra turun dari sepeda motornya dan masuk ke Indomaret menuju kasir untuk mencari kacamata terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya yang tertinggal, namun setelah dicari diseputar kasir kacamata tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya saksi Rengga Ramadhan Putra keluar dari Indomaret namun begitu saksi Rengga Ramadhan Putra tiba diluar tidak mendapatkan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya begitupun sepeda motornya yang telah dibawa kabur oleh terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya dan pada saat saksi Rengga Ramadhan Putra menghubungi terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya tidak pernah diangkat hingga nomor ponselnya tidak aktif. Sampai beberapa waktu terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya beserta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi B 3321 KYI tahun 2016 milik saksi Rengga Ramadhan Putra tidak ditemukan kemudian saksi Rengga Ramadhan Putra melaporkan perbuatan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya. Bahwa berdasarkan laporan saksi Rengga Ramadhan Putra petugas kepolisian melakukan penyelidikan di daerah Lebak Banten sebagaimana diduga tempat tinggal terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya yang beralamat di Perumahan Permata Mutiara Maja Cluster Orion Blok A2/23 RT 000 RW 000, Kel. Curug Badak, Kec. Maja, Kab. Lebak, Prov. Banten dan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya berhasil di tangkap di rumahnya beserta diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi B 3321 KYI tahun 2016, nomor angka MH3SG3120GK057700 nomor mesin G3E4E0104897 atas nama Ricky Russel. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya mengakibatkan kerugian yang diderita oleh saksi Rengga Ramadhan Putra sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan terdakwa Agus Rusli Bin Andy Mulya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |