Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Bks Diana Noprianta Hidayat SE Dismissal
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Petrus Richard Sianturi, S.H., M.HDiana
Tergugat
NoNama
1Noprianta Hidayat SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 352.329.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian – Jual Beli Tanah dan Bangunan yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Juli 2025;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Juli 2025;
  4. Menyatakan batal Surat Perjanjian - Jual Beli Tanah dan Bangunan yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Juli 2025;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 352.329.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak