| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa FAKHRURRAZI Als HADI Bin ISHAQ pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 atau bertempat di Jl. Nakula Raya, Nomor 89 C, RT. 002/RW.008, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa FAKHRURRAZI Als HADI Bin ISHAQ yang selanjutnya kami sebut dengan Tedakwa pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB. di Jl. Nakula Raya, Nomor 89 C, RT. 002/RW.008, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.
- Bahwa saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOHAMMAD FAISAL NASUTION dan saksi SYRIFUDIN yang betiganya adalah Anggota Polres Bekasi Kota yang telah mendapatkan informasi bahwa di Toko Klontong yang berada di Jl. Nakula Raya, Nomor 89 C, RT. 002/RW.008, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah mengedarkan obat-obat berbahaya dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOHAMMAD FAISAL NASUTION dan saksi SYRIFUDIN menindak lanjuti dengan Penyelidikan yaitu pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026, sekitar Pukul 08.00 WIB mendatangi Toko Klontong tersebut.
- Bahwa setelah saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOHAMMAD FAISAL NASUTION dan saksi SYRIFUDIN sampai di Toko Klontong tersebut terdapat dua orang dan setelah ditanya mengaku bernama FAKHRURRAZI Als HADI dan satunya bernama IRFAN SYAHPUTRA
- Bahwa selanjutnya ditanya bahwa ini Toko Klontong siapa dan dijawab oleh FAKHRURRAZI Als HADI bahwa Toko Klontong tersebut adalah miliknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dimana didalam estalase ditemukan :
- 1 (satu) buah dompet warna merah didalamnya terdapat :
- 315 (tiga ratus lima belas) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, dan
- 52 (lima puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
- 1 (satu) buah dompet warna merah didalamnya terdapat :
- 14 (empat) bungkus plastik klip bening masing masing berisi pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir.
- 1 (satu) pack plastik klip;
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dan
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna silver berikut simcard nomor 0852 4844 5449
dan IRFAN SYAHPUTRA mengaku ada ditempat tersebut tujuannya ingin membeli obat-obat dari Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya mengaku bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kepada masyarakat umum dan Terdakwa telah menjual obat-obat tersebut sejak tahun 2024 dimana obat-obatan tersebut didapatkan dari membeli dari ANGGA yang beralamat di Pasar Tanah Abang, dan uang sebesar Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tersebut adalah hasil dari penjualan obat-obatan, sedangkan Handphon adalah untuk melakukan jual beli obat-obatan serta Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menjual yaitu :
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir saya jual dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) butir saya jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), satu butir saya jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet Trihexyphenidyl saya jual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir saya jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), satu butir saya jual dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Pil Kuning isi 4 (empat) butir saya jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan Pil Kuning isi 2 (dua) butir saya jual dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengaku telah menjual/mengedarkan obat-obat tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/248/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026, terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/250/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berkemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Thirexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/249/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan yang tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar.
----- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FAKHRURRAZI Als HADI Bin ISHAQ pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 atau bertempat di Jl. Nakula Raya, Nomor 89 C, RT. 002/RW.008, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa FAKHRURRAZI Als HADI Bin ISHAQ yang selanjutnya kami sebut dengan Tedakwa pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB. di Jl. Nakula Raya, Nomor 89 C, RT. 002/RW.008, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.
- Bahwa saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOHAMMAD FAISAL NASUTION dan saksi SYRIFUDIN yang betiganya adalah Anggota Polres Bekasi Kota yang telah mendapatkan informasi bahwa di Toko Klontong yang berada di Jl. Nakula Raya, Nomor 89 C, RT. 002/RW.008, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah mengedarkan obat-obat berbahaya dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOHAMMAD FAISAL NASUTION dan saksi SYRIFUDIN menindak lanjuti dengan Penyelidikan yaitu pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026, sekitar Pukul 08.00 WIB mendatangi Toko Klontong tersebut.
- Bahwa setelah saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi MOHAMMAD FAISAL NASUTION dan saksi SYRIFUDIN sampai di Toko Klontong tersebut terdapat dua orang dan setelah ditanya mengaku bernama FAKHRURRAZI Als HADI dan satunya bernama IRFAN SYAHPUTRA
- Bahwa selanjutnya ditanya bahwa ini Toko Klontong siapa dan dijawab oleh FAKHRURRAZI Als HADI bahwa Toko Klontong tersebut adalah miliknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dimana didalam estalase ditemukan :
- 1 (satu) buah dompet warna merah didalamnya terdapat :
- 315 (tiga ratus lima belas) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, dan
- 52 (lima puluh dua) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
- 1 (satu) buah dompet warna merah didalamnya terdapat :
- 14 (empat) bungkus plastik klip bening masing masing berisi pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir.
- 1 (satu) pack plastik klip;
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dan
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna silver berikut simcard nomor 0852 4844 5449
dan IRFAN SYAHPUTRA mengaku ada ditempat tersebut tujuannya ingin membeli obat-obat dari Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya mengaku bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kepada masyarakat umum dan Terdakwa telah menjual obat-obat tersebut sejak tahun 2024 dimana obat-obatan tersebut didapatkan dari membeli dari ANGGA yang beralamat di Pasar Tanah Abang, dan uang sebesar Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tersebut adalah hasil dari penjualan obat-obatan sedangkan Handphon adalah untuk melakukan jual beli obat-obatan serta Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengaku telah menjual/mengedarkan obat-obat tersebut tanpa adanya keahlian kefarmasian sebagai apoteker.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/248/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026, terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/250/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berkemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Thirexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/249/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan yang tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |