Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. DENNY ASMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3395/M.2.17.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY ASMARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DENNY ASMARA pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kp. Babakan RT.002 RW.005 Kel. Mustikasari Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, “Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : ---------------------

  • Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 wib saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN bersama dengan terdakwa, saksi AGUS PARYANTO, saksi SUSILO sedang berkumpul di Warung jl. Kp. Babakan RT.002 RW.005 Kel. Mustikasari Kec. Mustikajaya Kota Bekasi.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 wib saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN bersama saksi AGUS PARYANTO pergi untuk membeli minuman keras sedangkan terdakwa pergi ke Kontrakan terdakwa mengambil salon aktif untuk karaokean.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Warung jl. Kp. Babakan RT.002 RW.005 Kel. Mustikasari Kec. Mustikajaya Kota Bekasi tersebut, saksi AGUS PARYANTO menanyakan Dimana handphone milik saksi AGUS PARYANTO kepada terdakwa, karena handphone saksi AGUS PARYANTO digunakan untuk memutar music untuk karaokean. Namun dikarenakan terdakwa setelah minum-minuman keras, terdakwa tersinggung dan mengatakan ”jadi kamu nuduh saya mas, udin tuh yang ngambil udah ngaku aja din ” lalu saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN menjawab ”ngga tahu saya DEN (terdakwa)” lalu terdakwa pergi dari warung tersebut kembali menuju kontrankannya untuk mengambil 1 (satu) buah arit panjang sekitar 39 (tiga puluh sembilan) cm dengan gangang kayu warna putih. Setibanya terdakwa di warung tersebut, terdakwa langsung menghampiri saksi AGUS PARYANTO dan terdakwa hendak mengarahkan 1 (satu) buah arit panjang sekitar 39 (tiga puluh sembilan) cm dengan gangang kayu warna putih kepada saksi AGUS PARYANTO, namun saksi AGUS PARYANTO mengatakan ”Yaudah gak papa saya udah ikhlas masalah handphone ngga diperpanjang lagi”, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN dengan mengatakan ”udah ngaku aja din” dan terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) buah arit panjang sekitar 39 (tiga puluh sembilan) cm dengan gangang kayu warna putih ke kepala saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN yang ditahan oleh saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN sehingga tangan saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN mengalami luka robek lalu terdakwa membacok ke bagian belakang badan sebelah kiri saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN sehingga badan belakang dibawah ketiak sebelah kiri robek, setelah itu saksi AGUS PARYANTO melerai terdakwa dengan saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN. Atas kejadian tersebut saksi korban MUH. YUDI HERLAMBANG ALS UDIN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Pro Justitia No. 040.05/153/III/2025/RS tanggal 8 april 2025, telah memeriksa seorang korban atas nama MUH. YUDI HERLAMBANG dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada dada. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada dada dan anggota gerak atas akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu.

 Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya