| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 181/Pdt.P/2026/PN Bks | PIETER SUYAN LUGITO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 181/Pdt.P/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan dan Menyatakan Perubahan atau Pergantian Nama Pemohon dari semula Pieter Suya Lugito menjadi MUHAMAD IBNU MUTAQIM Sah secara Hukum ; 3. Memberi izin kepada Pemohon untuk dapat mengganti atau merubah nama pada dokumen resmi dan identitas resmi Pemohon yang semula bernama PIETER SUYAN LUGITO menjadi MUHAMAD IBNU MUTAQIM ; 4. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan untuk mencatat Perubahan nama tersebut di akta sebagaimana ketentuan atau aturan yang berlaku untuk itu ; 5. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini sesuai ketentuan yang berlaku ; Atau ; Apabila Hakim Yang Mulia Pemeriksa Permohonan ini berpendapat lain, kiranya dapat memberikan Putusan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
