| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan Para Tergugat, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, milik Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pengurangan secara ex gratia sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diberikan Penggugat merupakan wujud itikad baik Penggugat dan tidak menghapuskan tanggung jawab hukum Para Tergugat atas sisa kewajibannya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |