Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. YENI NUR’AINI Als YENI Binti (Alm) HAMBALI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1859 /M.2.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI NUR’AINI Als YENI Binti (Alm) HAMBALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Ia Terdakwa Yeni Nur’aini Als. Yeni Binti (Alm) Hambali pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 13.40 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di warung yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.007/001 Kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB, ketika terdakwa sedang duduk di depan warung yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.007/001 Kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, datang saksi Dedi Sutami dan saksi Yoka Hanang Prasetya, SH yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.007/001 Kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sering dijadikan tempat mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Atas informasi tersebut selanjutnya saksi Dedi Sutami dan saksi Yoka Hanang Prasetya, SH melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kemudian setelah mengamati dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi, para saksi melihat seorang Perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan pemberi informasi sedang berjualan di warung yang diakui bernama YENI NUR ‘AINI als. YENI Binti (Alm) HAMBALI. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa YENI NUR ‘AINI, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir pil warna putih (Kode TMD), 300 (tiga ratus) butir pil TRIHEXPHENIDYL, 1 (satu) buah botol plastic warna putih yang berisi pil warna kuning (Kode MF) dengan jumalh 80 (delapan puluh) butir, 1 (satu) buah buku catatan, uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dalam kontainer box di dalam warung dan 1 (satu) buah Hp merk REALME milik terdakwa. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa benar obat keras tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari membeli dengan Sdr. RUDI (DPO) untuk terdakwa jual kembali. Dalam menjual obat-obatan keras tersebut terdakwa tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan keras adalah dengan menyewa sebuah warung kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mana warung tersebut disamarkan menjadi warung kelontong, lalu para pembeli datang dengan sendirinya ke warung dan membeli obat-obatan keras yang terdakwa jual sesuai dengan jumlah pesanan dan jenis yang ingin dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter.
  • Bahwa terdakwa menjual obat keras diantaranya pil putih (Tramadol) dengan harga Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) per lempeng, Pil putih (Trihextphendyl) dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lempeng, dan Pil kuning (Hexymer) dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) isi 6 butir pil dan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) isi 3 butir pil.
  • Bahwa dalam mengedarkan obat keras tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar kurang lebih Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa terdakwa mengakui toko obat tersebut tidak memiliki izin dalam mengedarkan obat keras dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian maupun bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/011,010,009/I/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 14 Januari 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 20 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 06 Januari 2026; Kode sampel LS011/2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  2. Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, jumlah sampel 20 tablet, No.Batch 1309028, Exp.Date Juli 2028, tanggal penerimaan sampel 06 Januari 2026, kode sampel LS010/2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
  3. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD” garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”; Jumlah sampel 20 tablet; No.Batch : 4510237, Exp.Date : September 2028, tanggal penerimaan sampel : 06 Januari 2026, kode sampel : LS009/2026. Hasil identifikasi positif Tramadol.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau Kedua

Bahwa Ia Terdakwa Yeni Nur’aini Als. Yeni Binti (Alm) Hambali pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 13.40 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di warung yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.007/001 Kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB, ketika terdakwa sedang duduk di depan warung yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.007/001 Kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, datang saksi Dedi Sutami dan saksi Yoka Hanang Prasetya, SH yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.007/001 Kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sering dijadikan tempat mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Atas informasi tersebut selanjutnya saksi Dedi Sutami dan saksi Yoka Hanang Prasetya, SH melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kemudian setelah mengamati dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi, para saksi melihat seorang Perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan pemberi informasi sedang berjualan di warung yang diakui bernama YENI NUR ‘AINI als. YENI Binti (Alm) HAMBALI. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa YENI NUR ‘AINI, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir pil warna putih (Kode TMD), 300 (tiga ratus) butir pil TRIHEXPHENIDYL, 1 (satu) buah botol plastic warna putih yang berisi pil warna kuning (Kode MF) dengan jumlah 80 (delapan puluh) butir, 1 (satu) buah buku catatan, uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dalam kontainer box di dalam warung dan 1 (satu) buah Hp merk REALME milik terdakwa. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa benar obat keras tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari membeli dengan Sdr. RUDI (DPO) untuk terdakwa jual kembali. Dalam menjual obat-obatan keras tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan keras adalah dengan menyewa sebuah warung kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mana warung tersebut disamarkan menjadi warung kelontong, lalu para pembeli datang dengan sendirinya ke warung dan membeli obat-obatan keras yang terdakwa jual sesuai dengan jumlah pesanan dan jenis yang ingin dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter.
  • Bahwa terdakwa menjual obat keras diantaranya pil putih (Tramadol) dengan harga Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) per lempeng, Pil putih (Trihextphendyl) dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lempeng, dan Pil kuning (Hexymer) dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) isi 6 butir pil dan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) isi 3 butir pil.
  • Bahwa dalam mengedarkan obat keras tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar kurang lebih Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa terdakwa mengakui toko obat tersebut tidak memiliki izin dalam mengedarkan obat keras dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian maupun bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga kefarmasian. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/011,010,009/I/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 14 Januari 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 20 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 06 Januari 2026; Kode sampel LS011/2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  2. Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, jumlah sampel 20 tablet, No.Batch 1309028, Exp.Date Juli 2028, tanggal penerimaan sampel 06 Januari 2026, kode sampel LS010/2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
  3. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD” garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”; Jumlah sampel 20 tablet; No.Batch : 4510237, Exp.Date : September 2028, tanggal penerimaan sampel : 06 Januari 2026, kode sampel : LS009/2026. Hasil identifikasi positif Tramadol.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya