Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kiranya cukup alasan bagi Ketua Pengadilan Niaga Jakarta ataupun Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian uang sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga dan Kerugian sebesar Rp132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8598 yang terletak di Perumahan Permata Timur II Blok CC No. 17, Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memerika dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |