Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
645/Pdt.P/2025/PN Bks MUDJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 645/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUDJIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Tuban tanggal (17-MEI-1973) telah meninggal dunia seorang bernama (R. Soendono alias Raden Soendono) sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh kelurahaan (KUTOREJO) Kecamatan (TUBAN), Kabupaten TUBAN tanggal 3-Juni-1973;
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tuban di Tuban untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama R.SOENDONO alias RADEN SOENDONO sesuai penetapan diatas.;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak