| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa RIDHO RUMANDUNG pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Sumarecon Mall Bekasi Margamulya Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 saksi korban Eny Susanti dihubungi oleh terdakwa yang mana terdakwa mengajukan sebuah penawaran investasi pipa gas dengan senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian saksi korban Eny Susanti akan mendapatkan keuntungan sebesar 23?ri nilai yang saksi korban Eny Susanti berikan kepada terdakwa adapun terdakwa memberikan tabel margin untuk meyakinkan saksi korban Eny Susanti melalui Whatsapp dengan rincian modal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keuntungan 23?n akan mengembalikan dana serta keuntungan pada tanggal 1 November 2025, yang dimana sebelumnya terdakwa dan saksi korban Eny Susanti pernah bekerja sama dengan nilai investasi sebelumnya senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan keuntungan 15?rjalan lancar sehingga saksi korban Eny Susanti yakin dan kembali tertarik atas penawaran investasi pipa gas dengan senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keuntungan 23?ri terdakwa kemudian saksi korban Eny Susanti penyerahan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara melakukan transfer dari rekening Bank BCA Norek 1190494574 An.Eny Susanti ke rekening Bank BCA Norek 6331362322 an.Ridho Rumandung, selanjutnya saksi korban Eny Susanti menyerahkan dana investasi tersebut sekitar pada tanggal 01 Oktober 2025 dan dijanjikan oleh terdakwa modal dana serta keuntungan tersebut jatuh tempo pada tanggal 01 November 2025, selanjutnya pada saat jatuh tempo pada tanggal 01 November 2025 saksi korban Eny Susanti melakukan penagihan berupa keuntungan dan modal saksi korban Eny Susanti yang telah di serahkan sebelumnya kepada terdakwa untuk investasi pipa gas namun terdakwa belum bisa mengembalikannya sehingga terdakwa dan saksi korban Eny Susanti melakukan kesepakatan kembali dengan memberikan waktu jatuh tempo tersebut tertanggal pada 6 Januari 2026 dengan memberikan surat somasi ke 1 dari saksi korban Eny Susanti kepada terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 25 April 2026 terdakwa Ridho Rumandung tidak mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada saksi Eny Susanti dan terdakwa tidak dapat memberikan keuntungan sebesar 23% yang telah dijanjikan kepada saksi Eny Susanti karena pekerjaan pipa gas yang terdakwa tawarkan kepada saksi Eny Susanti adalah fiktif adapun uang yang terdakwa terima dari saksi korban Eny Susanti terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dengan melakukan DP kendaraan mobil Honda HRV 2018 sebesar Rp.50.000.000,- dan berjalan-jalan keluar kota bukan investasi pipa gas yang telah dijanjikan oleh terdakwa.
- Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Eny Susanti mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
--- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana-
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RIDHO RUMANDUNG pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Sumarecon Mall Bekasi Margamulya Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 25 September 2025 terdakwa Ridho Rumandung menelephone saksi Eny Susanti untuk menawarkan investasi pipa gas dengan uangsebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian saksi Eny Susanti akan mendapatkan keuntungan 23?n akan mengembalikan modal infestasi serta keuntungan pada tanggal 1 November 2025, kemudian saksi korban Eny Susanti melakukan penyerahan dana modal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 01 Oktober 2025 saat berada Jl.Sumarecon Mall Bekasi Margamulya Bekasi Utara Kota Bekasi dengan cara melakukan transfer dari rekening Bank BCA Norek 1190494574 An.Eny Susanti ke rekening Bank BCA Norek 6331362322 an.Ridho Rumandung, setelah saksi Eny Susanti menyerahkan dana investasi tersebut dengan dijanjikan terdakwa modal dana serta keuntungan tersebut jatuh tempo pada tanggal 01 November 2025, saksi korban Eny Susanti melakukan penagihan keuntungan dan modal saksi Eny Susanti yang telah di serahkan kepada terdakwa untuk investasi pipa gas namun terdakwa belum bisa mengembalikannya sehingga terdakwa dan saksi Eny Susanti melakukan kesepakatan kembali dengan memberikan waktu jatuh tempo tersebut tertanggal pada 6 Januari 2026 dengan memberikan surat somasi ke 1 dari saksi korban Eny Susanti kepada terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 25 April 2026 terdakwa Ridho Rumandung tidak mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada saksi Eny Susanti dan terdakwa tidak dapat memberikan keuntungan sebesar 23% yang telah dijanjikan kepada saksi Eny Susanti karena pekerjaan pipa gas yang terdakwa tawarkan kepada saksi Eny Susanti adalah fiktif adapun uang yang terdakwa terima dari saksi korban Eny Susanti terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dengan melakukan DP kendaraan mobil Honda HRV 2018 sebesar Rp.50.000.000,- dan berjalan-jalan keluar kota bukan investasi pipa gas yang telah dijanjikan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Eny Susanti mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana---- |