| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa OKIB HERMAWAN BiN (Alm) NERIN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, dijalan yang beralamat Jl Mananggal XVII No 10 C Rt 05 Rw 11 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang “ Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menerima telpon dari Sdr Bagus (DPO) dengan maksud untuk menjemput narkotika Golongan I jenis sabu di daerah Pondok Gede Kota Bekasi dan terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendatangi rumah sdr Bagus yang beralamatkan Jl Raya Mustika Sari Kelurahan Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi dan terdakwa bertemu dengan Sdr Bagus kemudian terdakwa bersama sdr Bagus menggunakan 1 (satu) sepeda Motor merk Honda ADV (DPB) selanjutnya terdakwa bersama sdr Bagus menggunakan aplikasi Map menuju lokasi tempat peletakan Narkotika Golongan I jenis sabu lalu pada saat sampai tempat titik Map tepatnya di Jl Mananggal XVII No 10 C Rt 05 Rw 11 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur lalu sdr Bagus turun dari sepeda motor tersebut untuk megambil 1 (satu) bungkus kemasan plastic warna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu diopot dipinggir jalan kemudian sdr Bagus kembali kesepeda motor lalu 1 (satu) bungkus kemasan plastic warna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu diletakan ditengah tengan antara sdr bagus dan terdakwa yang sedang duduk dibelakang lalu terdakwa bersama dengan sdr Bagus Kembali kebekasi didalam perjalanan datang saksi Imam Pambudi bersama sama dengan saksi Muhammad Oki Kurniawan, saksi Bagus Nuryanto (ketiganya anggota polri) dan tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr Bagus berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handpone Merek Redmi Note 13 Pro warna ungu dan 1 (satu) bungkus kemasan plastic warna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang ditemukan dipinggir jalan dikarenakan terjatuh kemudian terdakwa beserta barang bukti diproses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 5 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama atas permintaan Kepolisian Resosr Metro Bekasi Kota No B/1279/V/2026/Restro Bks Kota Prihal permohomonan penimbangan barang bukti Narkotika dengan ini telah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut
- 1 (satu) plastic Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus kemasan warna hijau dengan berat Brutto + 47,94 (empat puluh tujuh koma sembilan puluh empat) gram, berat Netto + 45,07 (empat pilih lima koma nol tujuh) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3080/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2267/2026/OF berupa Kristal Warna Putih tersebut diata adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metafetamina Interprestasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip Kristal Metafetamina dengan berat netto 45,0302 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 44,9365 Gram
- Bahwa benar terdakwa OKIB HERMAWAN BiN (Alm) NERIN dalam hal Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
---- Perbuatan terdakwa OKIB HERMAWAN Bin (Alm) NERIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang–undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang–undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa OKIB HERMAWAN BiN (Alm) NERIN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, dijalan yang beralamat Jl Mananggal XVII No 10 C Rt 05 Rw 11 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib saksi Imam Pambudi bersama sama dengan saksi Muhammad Oki Kurniawan, saksi Bagus Nuryanto (ketiganya anggota polri) dan tim Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi masyarakat selanjutnya saksi Imam Pambudi bersama sama dengan saksi Muhammad Oki Kurniawan, saksi Bagus Nuryanto melakukan penyidikan dan melihat terdakwa dan sdr Bagus (DPO) yang mana ciri ciri mencurigakan yang sedang mengedarai 1 (satu) sepeda Motor merk Honda ADV (DPB) kemudian saksi Imam Pambudi bersama sama dengan saksi Muhammad Oki Kurniawan, saksi Bagus Nuryanto mengikuti terdakwa dan sdr Bagus pada saat di Jalan Mananggal XVII No 10 C Rt 05 Rw 11 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur menghentikan penjalanan terdakwa dan sdr Bagus lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sdr Bagus berhasil melarikan diri menggunakan 1 (satu) sepeda Motor merk Honda ADV (DPB) lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handpone Merek Redmi Note 13 Pro earna unggu dan 1 (satu) bungkus kemasan plastic warna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang ditemukan dipinggir jalan dikarenakan terjatuh kemudian terdakwa beserta barang bukti diproses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 5 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama atas permintaan Kepolisian Resosr Metro Bekasi Kota No B/1279/V/2026/Restro Bks Kota Prihal permohomonan penimbangan barang bukti Narkotika dengan ini telah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut
- 1 (satu) plastic Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus kemasan warna hijau dengan berat Brutto + 47,94 (empat puluh tujuh koma sembilan puluh empat) gram, berat Netto + 45,07 (empat pilih lima koma nol tujuh) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3080/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2267/2026/OF berupa Kristal Warna Putih tersebut diata adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metafetamina Interprestasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip Kristal Metafetamina dengan berat netto 45,0302 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 44,9365 Gram
- Bahwa benar terdakwa OKIB HERMAWAN BiN (Alm) NERIN dalam hal tanpa hak memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa OKIB HERMAWAN BiN (Alm) NERIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang–undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang–undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |