Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa ia terdakwa SUHADA Als ADA Bin HUSEIN pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT Elfrida Plastik Industri yang beralamat Jl Tari Kolot Rt 002 Rw 001 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantergebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang ke PT Elfrida Plastik Industri yang beralamat Jl Tari Kolot Rt 002 Rw 001 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantergebang Kota Bekasi dengan membawa Surat Proposal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) yang isinya meninta dana takjil dan buka puasa diberikan kepada saksi Rahmat Ramadan
- Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon selaku Ketua LSM GMBI Kecamatan Bantergebang memerintahkan saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo dan saksi Tuti Alawiyah Binti Amus (keduanya anggota LSM GMBI) untuk mengambil surat proposal yang telah dimasukan ke PT Elfrida Plastik Industri kemudian saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo dan saksi Tuti Alawiyah Binti Amus mendatangi PT Elfrida Plastik Industri dan bertemu dengan saksi Rahmat Ramadan lalu saksi Rahmat Ramadan mengembalikan Surat Proposal tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada tunjangan dari Perusahan selanjutnya saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo dan saksi Tuti Alawiyah Binti Amus pergi dan melaporkan kepada saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengajak saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo, saksi Tuti Alawiyah Binti Amus dan saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon datang kembali ke PT Elfrida Plastik Industri
- Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bersama sama dengan saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo, saksi Tuti Alawiyah Binti Amus dan saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon mendatangi PT Elfrida Plastik Industri bertemu dengan saksi Rahmat Ramadan lalu terdakwa langsung marah marah kepada saksi Rahmat Ramadan dengan mengatakan dengan nada keras ”Kenapa Surat Gw dibalikin, Lu Ngak tau Jagoan Cikiul, Gw Mau ketemu sama Bos lu, Kalo ngak Gw punya banyak Masa, Mau Gw Tutup ni Jalan” mendengar hal tersebut saksi Rahmat Ramadan merasa ketakutan pada saat itu juga pada saat terdakwa marah marah saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon menvediokan kejadian tersebut kemudian saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon menyebarkan vidio tersebut ke media sosial sehingga viral di media sosial dan tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib.
-------Perbuatan ia terdakwa SUHADA Als ADA Bin HUSEIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP -------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa SUHADA Als ADA Bin HUSEIN pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT Elfrida Plastik Industri yang beralamat Jl Tari Kolot Rt 002 Rw 001 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantergebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang ke PT Elfrida Plastik Industri yang beralamat Jl Tari Kolot Rt 002 Rw 001 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantergebang Kota Bekasi dengan membawa Surat Proposal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) yang isinya meninta dana takjil dan buka puasa diberikan kepada saksi Rahmat Ramadan
- Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon selaku Ketua LSM GMBI Kecamatan Bantergebang memerintahkan saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo dan saksi Tuti Alawiyah Binti Amus (keduanya anggota LSM GMBI) untuk mengambil surat proposal yang telah dimasukan ke PT Elfrida Plastik Industri kemudian saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo dan saksi Tuti Alawiyah Binti Amus mendatangi PT Elfrida Plastik Industri dan bertemu dengan saksi Rahmat Ramadan lalu saksi Rahmat Ramadan mengembalikan Surat Proposal tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada tunjangan dari Perusahan selanjutnya saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo dan saksi Tuti Alawiyah Binti Amus pergi dan melaporkan kepada saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengajak saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo, saksi Tuti Alawiyah Binti Amus dan saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon datang kembali ke PT Elfrida Plastik Industri
- Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bersama sama dengan saksi Dedi Surwono Als Dono Bin Ponijo, saksi Tuti Alawiyah Binti Amus dan saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon mendatangi PT Elfrida Plastik Industri bertemu dengan saksi Rahmat Ramadan lalu terdakwa langsung marah marah kepada saksi Rahmat Ramadan dengan mengatakan dengan nada keras ”Kenapa Surat Gw dibalikin, Lu Ngak tau Jagoan Cikiul, Gw Mau ketemu sama Bos lu, Kalo ngak Gw punya banyak Masa, Mau Gw Tutup ni Jalan” mendengar hal tersebut saksi Rahmat Ramadan merasa ketakutan pada saat itu juga pada saat terdakwa marah marah saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon menvediokan kejadian tersebut kemudian saksi Mintarsih Als Mona Binti Domon menyebarkan vidio tersebut ke media sosial sehingga viral di media sosial dan tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib.
-------Perbuatan ia terdakwa SUHADA Als ADA Bin HUSEIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP |