Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Bks ZULHELMI BIN RIZAL RANGKAYO ANDOMO SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES METRO BEKASI KOTA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZULHELMI BIN RIZAL RANGKAYO ANDOMO
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Praperadilan Pemohon;
  2. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan undue delay merupakan maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia karena berdampak menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi pemohon serta mengabaikan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya melakukan pembinaan, pengawasan kepada jajarannya adalah tindakan yang mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta melanggar hak asasi manusia;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Laporan Polisi LP/B/483/IV/2025/SPKT.SAT.RESKRIM.RESTO BKS KOTA tanggal 8 April 2025;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengganti penyelidik/penyidik yang menangani Laporan Polisi LP/B/483/IV/2025/SPKT.SAT.RESKRIM.RESTO BKS KOTA tanggal 8 April 2025;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan sanksi administrasi, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan kepada penyelidik/penyidik yang menangani Laporan Polisi tersebut;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti tindakan penyelidik/penyidik yang tidak profesional, tidak berdedikasi, dan tidak berintegritas sehingga merugikan hak pemohon ke Propam Polda Metro Jaya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya