Petitum |
D A L A M P R O V I S I
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) apabila objek sengketa belum dibebani hak tanggungan dan/atau sita persamaan (vergelijkend beslag) apabila objek sengketa telah dibebani hak tanggungan.
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan/atau sita persamaan (vergelijkend beslag) terhadap bidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat seluas 17.821 M?2; dengan bukti kepemilikan yang diketahui Penggugat yaitu SHGB No. 00015 an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri).
D A L A M P O K O K P E R K A R A
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat,-
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslaag) dan/atau sita persamaan (vergelijkend beslag) yang telah diletakkan terhadap SHGB No. 00015/ Cikalongsari an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri).
- Menyatakan sah SHGB No. 00015/ Cikalongsari an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri) sebagai jaminan kredit modal kerja dan investasi pada Penggugat dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk menyerahkan SHGB No. 00015/ Cikalongsari an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri) kepada Penggugat sebagai jaminan kredit atas nama Tergugat I.
- Menghukum kepada Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 15.503.137.667 (Lima Belas Milyar Lima Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh) maksimal 3 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak dapat menyerahkan SHGB No. 00015/ Cikalongsari an. H. Aep Kurnia (yang terdahulu atas nama Fahrurozi Bin Damanhuri) tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, serta Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap,-
- Menghukum Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono. |