| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa JAKARIA Bin RIIN pada waktu antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal yang beralamat di Jalan Onggak RT 06 RW 04, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada sekitar tahun 2017, Terdakwa diterima bekerja pada Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal sebagai pegawai Tata Usaha dan kemudian diberikan tugas membantu pengelolaan keuangan yayasan, termasuk menerima uang dari kasir sekolah, menyetorkan uang ke rekening yayasan, mengurus administrasi keuangan serta melakukan pembayaran gaji tenaga pendidik. Atas pekerjaannya tersebut Terdakwa memperoleh gaji sekitar Rp4.055.000,00 (empat juta lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan serta memperoleh kepercayaan penuh dari Ketua Yayasan karena selama menjalankan pekerjaannya Terdakwa dianggap memahami pengelolaan administrasi keuangan yayasan;
- Bahwa untuk mempermudah pembayaran gaji guru setiap bulan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sekitar bulan Oktober 2022 Ketua Yayasan MUHAMMAD DAHRI memberikan surat kuasa kepada Terdakwa untuk mengurus perubahan otorisasi layanan Internet Banking Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal di Bank Syariah Indonesia Cabang Kemang Pratama. Melalui kewenangan tersebut Terdakwa mengurus perubahan data internet banking sehingga memiliki akses sebagai pengguna internet banking yang dapat melakukan transaksi menggunakan akun user maupun akun admin, termasuk menerima kode otorisasi transaksi melalui nomor telepon yang telah diubah menjadi nomor telepon yang dikuasai Terdakwa. Kewenangan tersebut semata-mata diberikan agar pembayaran gaji guru dapat dilakukan secara lebih cepat dan mudah, bukan untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa, setelah memperoleh akses penuh terhadap rekening Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal dan rekening Pendidikan Islam Salman Alfarisi, Terdakwa yang mengetahui bahwa seluruh transaksi dapat dilakukan tanpa harus hadir ke bank, kemudian timbul niat untuk menggunakan dana yayasan bagi kepentingan pribadinya;
- Bahwa sejak tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan 9 September 2023, Terdakwa secara berulang kali mengakses Internet Banking milik Yayasan menggunakan komputer inventaris yayasan. Selanjutnya Terdakwa melakukan transfer dana dari rekening Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal Nomor 7115711525 dan rekening Pendidikan Islam Salman Alfarisi Nomor 7115711541 ke rekening atas nama JAKARIA maupun ke rekening pihak lain antara lain rekening SINAMSENG, dengan berbagai keterangan transaksi seolah-olah digunakan untuk pembelian material, belanja BOS, pengeluaran sementara, maupun pembayaran lainnya, padahal transaksi tersebut tidak pernah diketahui, tidak pernah disetujui, dan tidak pernah diperintahkan oleh Ketua Yayasan maupun Bendahara Yayasan;
- Bahwa dalam melakukan seluruh transaksi tersebut, Terdakwa terlebih dahulu masuk ke sistem Internet Banking menggunakan akun pengguna (user), kemudian memasukkan rekening tujuan transfer beserta nominal yang diinginkan, selanjutnya memasukkan PIN otorisasi dan PIN TAN, kemudian kembali masuk menggunakan akun admin untuk menyetujui transaksi tersebut sehingga seluruh transfer berhasil dilakukan tanpa diketahui pengurus yayasan. Dengan cara demikian seluruh dana yayasan berpindah ke rekening yang dikuasai Terdakwa maupun pihak lain atas kehendak Terdakwa sendiri;
- Bahwa uang yang dipindahkan tersebut selanjutnya digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, yaitu melakukan pembelian berbagai barang elektronik seperti telepon genggam, AirPods serta satu unit sepeda motor Vespa melalui media sosial Instagram dengan dalih mengikuti penjualan barang hasil lelang. Dalam praktiknya Terdakwa terus melakukan transfer uang yayasan karena diminta membayar biaya jaminan, biaya pengiriman maupun biaya administrasi oleh penjual hingga akhirnya seluruh uang yang telah ditransfer tidak pernah menghasilkan barang sebagaimana dijanjikan. Perbuatan tersebut dilakukan sepenuhnya atas kehendak Terdakwa sendiri tanpa seizin maupun sepengetahuan Ketua Yayasan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, dana milik Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal berkurang secara bertahap hingga pada sekitar bulan Oktober 2023 pihak Yayasan menemukan saldo rekening yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Selanjutnya dilakukan audit internal terhadap rekening koran Yayasan dan ditemukan adanya sejumlah transaksi keluar menuju rekening pribadi Terdakwa maupun rekening pihak lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil audit internal Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal diperoleh fakta bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah terjadi kerugian sebesar Rp551.970.500,00 (lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Atas kerugian tersebut, Terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian dana kepada pihak Yayasan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa seluruh uang yang dipindahkan oleh Terdakwa tersebut merupakan milik Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal yang berada dalam penguasaan Terdakwa semata-mata karena hubungan kerja dan jabatan yang dipercayakan kepadanya sebagai pengelola administrasi keuangan yayasan. Akan tetapi kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh Terdakwa dengan menguasai dan menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya tanpa hak dan tanpa izin dari Ketua Yayasan maupun pengurus lainnya, sehingga mengakibatkan Yayasan Imam Ahmad Bin Hambal mengalami kerugian sebesar Rp351.970.500,00 (tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP ------------ |