Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. ZULKARNAINI Als ZUL Bin M YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4411/M.2.17.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAINI Als ZUL Bin M YUSUP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Ia Terdakwa ZULKARNAINI als. ZUL Bin M. YUSUP pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di warung mie Aceh yang beralamat di Jalan Nangka Raya Perumnas 1 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa sedang berada di kosan yang beralamat di Jalan Delima Raya Rt.008/Rw.007 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi datang saksi Erry Setyabudi, saksi Chandro Gosend, saksi Adi Sinuhaji, yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kota Bekasi. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan kemudian didapati informasi bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan di Jalan Nangka Raya Perumnas 1 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saksi Ajat Kurniadhie als. Ajat Bin (Alm) Amir Susilawardana dan setelah dilakukan interogasi saksi Ajat Kurniadhie als. Ajat Bin (Alm) Amir Susilawardana mengaku telah membeli obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar dari seorang laki-laki bernama ZUL dan saksi Ajat Kurniadhie als. Ajat memberitahu ZUL sering berada di kos yang beralamat di Jalan Delima Raya Rt.008/Rw.007 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi. Atas informasi tersebut, kemudian saksi Erry Setyabudi, saksi Chandro Gosend, saksi Adi Sinuhaji mendatangi alamat dimaksud dan menemui laki-laki yang mengaku bernama ZULKARNAINI als. ZUL Bin M. YUSUP. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisikan :
  1. 2 (dua) botol warna putih dengan label “HEXYMER” berisikan tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 2000 (dua ribu) butir ;
  2. 1 (satu) botol warna putih dengan label “HEXYMER” berisikan tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 990 (Sembilan ratus Sembilan puluh) butir ;
  3. 15 (lima belas) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 150 (serratus lima puluh) butir ;
  4. 48 (empat puluh delapan) bungkus plastic berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD” garis Tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 4800 (empat ribu delapan ratus) butir ;
  5. 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya lembarnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD” garis Tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 100 (serratus) butir ;
  6. 1 (satu) kotak bekas pewarna rambut merk “SASHA” berisikan tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 834 (delapan ratus tiga puluh empat) butir ;
  7. 55 (lima puluh lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 220 (dua ratus dua puluh) butir ;
  8. 1 (satu) bungkus ukuran sedang berisikan 41 (empat puluh satu) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 164 (serratus enam puluh empat) butir ;
  9. 1 (satu) buah handphone Vivo Y29 warna putih dengan nomor IMEI (SIM 1 : 866489074401777) (SIM 2 : 866489074401769), dengan nomor handphone 085215547209, berikut semua data didalamnya ;
  10. 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisikan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
  11. 1 (satu) paket bungkus plastic klip bening ukuran kecil ;
  12. 1 (satu) buku ekspedisi warna hijau corak batik berisikan catatan penjualan.

yang ditemukan dibawah lemari baju yang berada di kamar terdakwa. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa dan tidak memiliki izin edar serta dalam melakukan praktik mengedarkan obat-obatan keras tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa dalam mengedarkan obat-obat keras tersebut, terdakwa mendapatkan upah/gaji dari Sdr. MUKSAL (DPO) per bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan per harinya sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual obat keras diantaranya tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang berisikan 4 butir; 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dijual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak menjual per butir/tablet ; 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya lembarnya  berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan  tidak menjual per butir/tablet.
  • Bahwa benar Terdakwa ZULKARNAINI Als ZUL Bin M YUSUP mengakui bahwa dalam mengedarkan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dengan cara dijual selain di dalam warung Mie Aceh yang beralamat Jalan Nangka Raya Perumnas 1, Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi pernah berjualan di Ruko yang beralamatkan Jl. Nangka Raya, RT.007/RW.007, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi selama 4 (empat) bulan dan berhenti lalu pindah karna masa sewa ruko habis.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/181,182,183,184,185,186,187/IV/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 12 Mei 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Nama sampel : tablet berwarna putih oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 20 April 2026; Kode sampel LS181IV2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  2. Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening, jumlah sampel 30 tablet, No.Batch - , Exp.Date - , tanggal penerimaan sampel 20 April 2026, kode sampel LS182IV2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
  3. Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”; Jumlah sampel 30 tablet; No.Batch : 1309028, Exp.Date : Juli 2028, tanggal penerimaan sampel : 20 April 2026, kode sampel : LS183IV2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
  4. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis Tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”; Jumlah sampel 30 tablet; No.Batch : 4510237, Exp.Date : September 2028, tanggal penerimaan sampel : 20 April 2026, kode sampel : LS184IV2026. Hasil identifikasi positif Tramadol.
  5. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis Tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”; Jumlah sampel 30 tablet; No.Batch : 4510237, Exp.Date : September 2028, tanggal penerimaan sampel : 20 April 2026, kode sampel : LS185IV2026. Hasil identifikasi positif Tramadol.
  6. Nama sampel : tablet berwarna putih oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 20 April 2026; Kode sampel LS186IV2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  7. Nama sampel : tablet berwarna putih oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 32 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 20 April 2026; Kode sampel LS187IV2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau Kedua

ahwa Ia Terdakwa ZULKARNAINI als. ZUL Bin M. YUSUP pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di warung mie Aceh yang beralamat di Jalan Nangka Raya Perumnas 1 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa sedang berada di kosan yang beralamat di Jalan Delima Raya Rt.008/Rw.007 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi datang saksi Erry Setyabudi, saksi Chandro Gosend, saksi Adi Sinuhaji, yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kota Bekasi. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan kemudian didapati informasi bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan di Jalan Nangka Raya Perumnas 1 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saksi Ajat Kurniadhie als. Ajat Bin (Alm) Amir Susilawardana dan setelah dilakukan interogasi saksi Ajat Kurniadhie als. Ajat Bin (Alm) Amir Susilawardana mengaku telah membeli obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar dari seorang laki-laki bernama ZUL dan saksi Ajat Kurniadhie als. Ajat memberitahu ZUL sering berada di kos yang beralamat di Jalan Delima Raya Rt.008/Rw.007 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi. Atas informasi tersebut, kemudian saksi Erry Setyabudi, saksi Chandro Gosend, saksi Adi Sinuhaji mendatangi alamat dimaksud dan menemui laki-laki yang mengaku bernama ZULKARNAINI als. ZUL Bin M. YUSUP. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisikan :
  1. 2 (dua) botol warna putih dengan label “HEXYMER” berisikan tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 2000 (dua ribu) butir ;
  2. 1 (satu) botol warna putih dengan label “HEXYMER” berisikan tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 990 (Sembilan ratus Sembilan puluh) butir ;
  3. 15 (lima belas) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 150 (serratus lima puluh) butir ;
  4. 48 (empat puluh delapan) bungkus plastic berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD” garis Tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 4800 (empat ribu delapan ratus) butir ;
  5. 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya lembarnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD” garis Tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 100 (serratus) butir ;
  6. 1 (satu) kotak bekas pewarna rambut merk “SASHA” berisikan tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 834 (delapan ratus tiga puluh empat) butir ;
  7. 55 (lima puluh lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 220 (dua ratus dua puluh) butir ;
  8. 1 (satu) bungkus ukuran sedang berisikan 41 (empat puluh satu) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 164 (serratus enam puluh empat) butir ;
  9. 1 (satu) buah handphone Vivo Y29 warna putih dengan nomor IMEI (SIM 1 : 866489074401777) (SIM 2 : 866489074401769), dengan nomor handphone 085215547209, berikut semua data didalamnya ;
  10. 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisikan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
  11. 1 (satu) paket bungkus plastic klip bening ukuran kecil ;
  12. 1 (satu) buku ekspedisi warna hijau corak batik berisikan catatan penjualan.

yang ditemukan dibawah lemari baju yang berada di kamar terdakwa. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa dan tidak memiliki izin edar serta dalam melakukan praktik mengedarkan obat-obatan keras tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa dalam mengedarkan obat-obat keras tersebut, terdakwa mendapatkan upah/gaji dari Sdr. MUKSAL (DPO) per bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan per harinya sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual obat keras diantaranya tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang berisikan 4 butir; 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dijual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak menjual per butir/tablet ; 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya lembarnya  berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan  tidak menjual per butir/tablet.
  • Bahwa benar Terdakwa ZULKARNAINI Als ZUL Bin M YUSUP mengakui bahwa dalam mengedarkan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dengan cara dijual selain di dalam warung Mie Aceh yang beralamat Jalan Nangka Raya Perumnas 1, Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi pernah berjualan di Ruko yang beralamatkan Jl. Nangka Raya, RT.007/RW.007, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi selama 4 (empat) bulan dan berhenti lalu pindah karna masa sewa ruko habis.
  • Bahwa terdakwa mengakui toko obat tersebut tidak memiliki izin dalam mengedarkan obat keras dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian maupun bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/181,182,183,184,185,186,187/IV/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 12 Mei 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/181,182,183,184,185,186,187/IV/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 12 Mei 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  2. Nama sampel : tablet berwarna putih oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 20 April 2026; Kode sampel LS181IV2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  3. Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening, jumlah sampel 30 tablet, No.Batch - , Exp.Date - , tanggal penerimaan sampel 20 April 2026, kode sampel LS182IV2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
  4. Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”; Jumlah sampel 30 tablet; No.Batch : 1309028, Exp.Date : Juli 2028, tanggal penerimaan sampel : 20 April 2026, kode sampel : LS183IV2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
  5. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis Tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”; Jumlah sampel 30 tablet; No.Batch : 4510237, Exp.Date : September 2028, tanggal penerimaan sampel : 20 April 2026, kode sampel : LS184IV2026. Hasil identifikasi positif Tramadol.
  6. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis Tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”; Jumlah sampel 30 tablet; No.Batch : 4510237, Exp.Date : September 2028, tanggal penerimaan sampel : 20 April 2026, kode sampel : LS185IV2026. Hasil identifikasi positif Tramadol.
  7. Nama sampel : tablet berwarna putih oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 30 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 20 April 2026; Kode sampel LS186IV2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.
  8. Nama sampel : tablet berwarna putih oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening; Jumlah Sampel : 32 tablet; No. Batch - ; exp.date - ; tanggal penerimaan sampel 20 April 2026; Kode sampel LS187IV2026. Hasil identfikasi positif Trihexyphenidyl.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya