Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2025/PN Bks priska rivianti agung hendro hananto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1priska rivianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT JAMES. SH., MH.priska rivianti
Tergugat
NoNama
1agung hendro hananto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------

2.   Menyatakan Perbuatan Tergugat yang hendak menjual sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Acasia No. BI. 19 Summarecon Rt.004/ Rw.012, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Luas 136 M2 (meter Persegi) Tanpa memperhatikan kepentingan anak ke-3 (ketiga) Tergugat (anak Penggugat dan Tergugat) dari perkawinan yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum;

3.   Menghukum Tergugat membayar biaya nafkah anak, Pendidikan, dan Kesehatan secara lunas dimuka dan seketika sebesar  Rp. 752.400.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);

4.   Menyatakan sah sita yang diletakkan dalam perkara ini oleh Pengadilan Negeri Bekasi;

5.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;

 

Atau :

Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak