| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa ANDRI RUSNANDAR pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul yang tidak bisa diingat kembali oleh saksi korban, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari, atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Komplek Sapta Taruna 2 Jl. Koperpu II No. 105 Rt.002/025 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Berawal saksi korban HUSIN ASEGRAF mengenal terdakwa sejak tahun 2020 di Daerah Kartini Bekasi Timur dan korban HUSIN ASEGRAF memiliki usaha terkait dengan jual beli sarung;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 terdakwa datang kerumah korban HUSIN ASEGRAF yang beralamat di Komplek Sapta Taruna 2 Jl. Koperpu II No. 105 Rt.002/025 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi , dan terdakwa meyakinkan korban HUSIN ASEGRAF dengan mengatakan kepada korban ada yang ingin membeli sarung merk cendana sebanyak 19 kodi (380) buah, dan yang membeli sarung milik korban HUSIN ASEGRAF Adalah USTAD SUKUR yang bertempat tinggal di Daerah Bogor dan memiliki pesantren di Bogor, karena korban diyakinkan oleh terdakwa dan dijanjikan setelah sarung itu terjual maka akan dilangsung dibayarkan kepada korban;
- Bahwa kemudian saksi korban HUSIN ASEGRAF memberikan sarung merk cendana sebanyak 19 kodi (380) buah kepada terdakwa untuk dikirimkan ke Daerah Bogor yaitu tempat USTAD SUKUR, dan uang pembayaran dari sarung tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa ,lalu terdakwa menjanjikan akan dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, tetapi setelah 1 (satu) minggu uang hasil sarung belum dibayarkan juga oleh terdakwa kepada korban HUSIN ASEGRAF, kemudian korban baru mengetahui bahwa sarung yang dipesan oleh terdakwa untuk USTAD SUKUR itu tidak benar, tetapi sarung milik korban HUSIN ASEGRAF diserahkan kepada DOLAH, dan apabila dari awal korban mengetahui kalau sarung tersebut buat DOLAH, korban tidak akan memberikan sarung tersebut kepada terdakwa, karena dari awal terdakwa mengatakan sarung tersebut akan dibeli oleh USTAD SUKUR sehingga korban percaya dan memberikan sarung milik nya kepada terdakwa untuk diserahkan kepada USTAD SUKUR;
- Bahwa sampai saat ini terdakwa belum membayarkan barang sarung merk cendana sebanyak 19 kodi (380) buah milik korban HUSIN ASEGRAF, dan karena saksi korban merasa dirugikan akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban HUSIN ASEGRAF mengalami kerugian sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
------------- Perbuatan terdakwa ANDRI RUSNANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDRI RUSNANDAR pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul yang tidak bisa diingat kembali oleh saksi korban, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari, atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Komplek Sapta Taruna 2 Jl. Koperpu II No. 105 Rt.002/025 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 terdakwa datang kerumah korban HUSIN ASEGRAF yang beralamat di Komplek Sapta Taruna 2 Jl. Koperpu II No. 105 Rt.002/025 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi , karena korban HUSIN ASEGRAF memiliki usaha terkait dengan jual beli sarung, kemudian terdakwa meyakinkan korban HUSIN ASEGRAF dengan mengatakan kepada korban ada yang ingin membeli sarung merk cendana sebanyak 19 kodi (380) buah, dan yang membeli sarung milik korban HUSIN ASEGRAF Adalah USTAD SUKUR yang bertempat tinggal di Daerah Bogor dan memiliki pesantren di Bogor, karena korban diyakinkan oleh terdakwa dan dijanjikan setelah sarung itu terjual maka akan dilangsung dibayarkan kepada korban;
- Bahwa kemudian saksi korban HUSIN ASEGRAF memberikan sarung merk cendana sebanyak 19 kodi (380) buah kepada terdakwa untuk dikirimkan ke Daerah Bogor yaitu tempat USTAD SUKUR, dan uang pembayaran dari sarung tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa ,lalu terdakwa menjanjikan akan dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, tetapi setelah 1 (satu) minggu uang hasil sarung belum dibayarkan juga oleh terdakwa kepada korban HUSIN ASEGRAF, kemudian korban baru mengetahui bahwa sarung yang dipesan oleh terdakwa untuk USTAD SUKUR itu tidak benar, tetapi sarung milik korban HUSIN ASEGRAF diserahkan kepada DOLAH, dan apabila dari awal korban mengetahui kalau sarung tersebut buat DOLAH, korban tidak akan memberikan sarung tersebut kepada terdakwa, karena dari awal terdakwa mengatakan sarung tersebut akan dibeli oleh USTAD SUKUR sehingga korban percaya dan memberikan sarung milik nya kepada terdakwa untuk diserahkan kepada USTAD SUKUR;
- Bahwa sampai saat ini terdakwa belum membayarkan barang sarung merk cendana sebanyak 19 kodi (380) buah milik korban HUSIN ASEGRAF, dan karena saksi korban merasa dirugikan akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban HUSIN ASEGRAF mengalami kerugian sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah)
-------------- Perbuatan terdakwa ANDRI RUSNANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------
|