Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Bks NURHAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Desti Romaya, S.H.NURHAYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON, Nur Asria Sya’bani, selaku anak PEMOHON, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, mengalami keterbatasan fungsi intelektual yang mengakibatkan TERMOHON tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri ;
  3. Menetapkan TERMOHON, Nur Asria Sya’bani, berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) ;
  4. Menetapkan PEMOHON, NURHAYATI, ibu kandung TERMOHON sebagai wali pengampu dari TERMOHON Nur Asria Sya’bani ;
  5. Menetapkan dan memberikan izin kepada PEMOHON, NURHAYATI, selaku wali pengampu, untuk mengurus dan menjalankan perwalian terhadap TERMOHON serta melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan atas bagian hak waris TERMOHON berupa sebidang tanah Girik C No. 377 Persil 50, Blok Bojong Rawa Lele, seluas ±2.500 m?2; atas nama Sarmah, yang terletak di Kp. Bojong Rawa Lele, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, termasuk, apabila diperlukan, melakukan penjualan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi TERMOHON, setelah terlebih dahulu dilakukan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan/atau perbuatan hukum lainnya di dalam maupun di luar pengadilan;
  6. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak