Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.G/2026/PN Bks H .Mulyadi ATMa 1.Andi Andriatma
2.HARIZ QUMAR
3.Erdi BACHTIAR
4.Notaris Kristono sh mkn
5.Badan Pertanahan Nasionl Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H .Mulyadi ATMa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boby Dwi Purnomo, S.H. dan Liberto Julihartama, S.H.H .Mulyadi ATMa
Tergugat
NoNama
1Andi Andriatma
2HARIZ QUMAR
3Erdi BACHTIAR
4Notaris Kristono sh mkn
5Badan Pertanahan Nasionl Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.       Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT -II, TERGUGAT-IV dan           TERGUGAT-V adalah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum,    telah dengan sengaja telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM         (PMH) dan/atau Perbuatan yang tidak Patut yang tidak didasari dengan     itikad baik    dalam melakukan Peralihan hak atas jaminan Hutang milik       TERGUGAT-1 yaitu berupa sebidang tanah seluas (±) lebih kurang 214 M2 (meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIBB           10.26.000018602.0 dan Sertifikat hak milik nomor (SHM) NIB           10.26.000019923.0 dengan luas lebih kurang (±) 300 M2 (meter   persegi), yang telah diambil alih hak dan kepemilikannya oleh       TERGUGAT- 2,atas kepemilikan sebidang tanah yang amenjadi objek dispute dalam     Perkara Aquo, dengan cara yang tidak sesuai dan           bertentangan dengan aturan serta ketentuan Hukum yang    mengatur baik secara formiil maupun materiil yang berlaku di      Negara ini ;

3.       Menyatakan bahwa proses Peralihan Hak atas sebidang tanah milik      TERGUGAT-1 yang telah dilakukan oleh TERGUGAT-II, yang dilakukan   dengan cara dan tanpa terlebih dahulu diajukan dan/atau melalui Badan       Peradilan (Pengadilan Negeri), yang secara kompetensi  berwenang untuk   itu, maka patutlah kiranya Apabila Majelis Hakim yang terhormat yang      memeriksa dan mengadili Perkara Aquo, dapat membatalkan Peralihan hak           milik atas sebidang tanah darat tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik       (SHM) Nomor :…… yang sebelumnya adalah milik TERGUGAT-I, kemudian      akibat adanya Wanprestasi yang disebabkan karena keadaan overmacht,         yang membuat TERGUGAT-I tidak dan/atau belum dapatb mengembalikan         hutangnya secara penuh kepada TERGUGAT-II, namun keadaan tersebut        justru dijadikan sebagai kesempatan bagi TERGUGAT-2 untuk dapat          mengambil alih objek Jaminan milik TERGUGAT-1 tersebut  secara sepihak,      yakni dengan cara  mengambil alih Hak Kepemilikan atas sebidang tanah           darat tersebut menjadi milik TERGUGAT-II,

4.       Benar bahwa atas adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)   Sebagaimana yang telah kami sampaikan dan uraikan dengan dalil-dalil yang objektif sesuai dengan Fakta yang ada, yang secara sengaja dan dalam     keadaan sehat serta sadar, telah dilakukan oleh TERGUGAT-II, dan Perbuatan tersebut secara tegas telah mengakibatkan PENGGUGAT dalam           hal ini mengalami kerugian baik secara materiil maupun in-materiil,     sehingga, patut kiranya dan cukup  beralasan menurut Hukum, apabila     TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III di-perintahkan untuk dapat membayar        dan memberikan nilai ganti kerugian (dwangsom),kepada    PENGGUGAT atas PERBUATANNYA tersebut, meskipun dalam Perkara           Aquo proses Pemeriksaannya masih berlanjut pada tingkat banding dan/atau           maupun tingkat Kasasi  yang telah merugikan hak – hak   dari PENGGUGAT

          sebagai warga Negara yang baik ;

5.       Menyatakan Akte Jual Beli nomor : 08/1956 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan NOTARIS & PPAT KRISTONO, S.H.M.Kn,  adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan Hukum yang tetap, dan/atau     setidaknya   patut dan dapat pula dikatakan Batal Demi Hukum ;

6.       Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah secara Hukum atas Sertifikat   Hak Milik NIB  10.26.000018602.0 dengan luas tanah lebih kurang (±) 214        M2 (meter persegi) dan sertifikat Hak Milik  NIB 10.26.000019923.0 dengan         luas tanah 300 M2 (meter persegi) ;

7.       Menghukum Tergugat-I, tergugat-II, tergugat-II, Terguga- IV, dan Tergugat-          V membayar biaya perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku ;

 

Atau :

Subsidair

Apabila Hakim Ketua Majelis Berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak