Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
487/Pdt.G/2025/PN Bks KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA, disebut juga sebagai Koperasi Amana yang diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua FEBRI ANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 487/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA, disebut juga sebagai Koperasi Amana yang diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FEBRI ANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor: PKM/VII/9155/2022 bertanggal 27 Juli 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman Kedua dengan Nomor:  PKM/IX/9232/2022 bertanggal  28 September 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
  4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp37.035.000 (tiga puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat dengan cara membayar sekaligus atau dengan cara mengangsur secara rutin paling sedikit Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai mencapai jumlah Rp37.035.000 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pemberian kuasa dari Tergugat kepada Penggugat untuk atas nama Tergugat menerima gaji bulanan Tergugat dari perusahaan tempat Tergugat bekerja saat ini di PT. Arion Paramita atau dari pemberi upah lainnya dimanapun Tergugat bekerja untuk dipergunakan oleh Penggugat sebesar Rp1,500.000/bulan (satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan) untuk membayar angsuran pinjaman Tergugat hingga lunas, dan kemudian Penggugat mengembalikan sisa gaji Tergugat melalui transfer antar-bank ke rekening yang ditentukan oleh Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak