| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa I ANDI RIZA HIMAWAN Alias REZA Bin (alm) MUHAMAD KUSNO dan terdakwa II AGA FERDIANSYAH Alias AGA Bin (alm) MARYANTO bersama-sama Sdr. Aditya Ardiansyah (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Sengon Raya Kp. Lubang Buaya Rt.01/07 Desa Lubang Buaya Kec.Setu Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa II dihubungi oleh Akun Instagram Energi Booster (DPO) yang dimana menawarkan ganja dan pekerjaan untuk mengedarkan narkotika kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I hingga kemudian terdakwa I dan terdakwa II menyepakati untuk bekerja kepada akun Instagram Energi Booster (DPO) kemudian Instagram Energi Booster menginformasikan kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk menerima narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram narkototika jenis shabu dan 1 (satu) plastic klip narkotika jenis ganja, selanjutnya setelah menerima narkotika tersebut terdakwa I dan terdakwa II lalu terdakwa mendapatkan arahan kembali dari akun Instagram Energi Booster (DPO) untuk membaginya menjadi paketan dan diedarkan sesuai arahan akun Instagram Energi Booster (DPO), adapun terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah) pertitik lokasi, kemudian pada tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 wib terdakwa I menghubungi Sdr.Aditya Ardiansyah (berkas terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang telah terdakwa I dan terdakwa II menjadikan narkotika jenis shabu paketan siap untuk di edarkan lalu Sdr.Aditya Ardiansyah (berkas terpisah) menerima dan mengedarkan dengan cara menempelkan atau meletakan disuatu tempat sesuai arahan terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Mei 2026 saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr. Aditya Ardiansyah (dalam penuntutan terpisah) pada tanggal hari Jumat 08 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 wib di Kp.Cibuntu Jl.Salam I No.24 Rt.001/009 Kel.Cibuntu Kec.Cibuntu Kab.Bekasi atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu yang telah diberikan sebelumnya oleh terdakwa I dan terdakwa II, Selanjutnya pada hari sabtu 09 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 wib di Jl. Sengon Raya Kp. Lubang Buaya Rt.01/07 Desa Lubang Buaya Kec.Setu Kab.Bekasi saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto mendapati terdakwa terdakwa I dan terdakwa II kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus lakban putih yang didalamnya berisikan plastic klip bening Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus sedotan wama Hitam yang didalamnya berisikan plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram dengan berat Netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram dengan berat Netto 1,92 (satu koma Sembilan puluh dua) gram
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah tas selempang besar warna Hitam
- 1 (satu) buah tas selempang kecil wama Hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5s warna Merah
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 30 Pro warna Lembayung
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3211/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI,S.Si.Apt dan PRIMA HAJATRI,S.Si M.Farm masing-masing selaku pemeriksa tanggal 17 Juni 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3342/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,8844 gram.
- 3343/2026/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3264 gram.
- 3344/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1421 gram.
- 3345/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 1,7787 gram.
- 3346/2026/NF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3647 gram.
- 3347/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1284 gram.
- 3348/2026/NF, berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 10,4682 gram.
- 3349/2026/NF,- berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,5191 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
KESATU
Bahwa ia terdakwa I ANDI RIZA HIMAWAN Alias REZA Bin (alm) MUHAMAD KUSNO dan terdakwa II AGA FERDIANSYAH Alias AGA Bin (alm) MARYANTO bersama-sama Sdr. Aditya Ardiansyah (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Sengon Raya Kp. Lubang Buaya Rt.01/07 Desa Lubang Buaya Kec.Setu Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Mei 2026 saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr. Aditya Ardiansyah (dalam penuntutan terpisah) pada tanggal hari Jumat 08 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 wib di Kp.Cibuntu Jl.Salam I No.24 Rt.001/009 Kel.Cibuntu Kec.Cibuntu Kab.Bekasi atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu yang telah diberikan sebelumnya oleh terdakwa I dan terdakwa II, Selanjutnya pada hari sabtu 09 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 wib di Jl. Sengon Raya Kp. Lubang Buaya Rt.01/07 Desa Lubang Buaya Kec.Setu Kab.Bekasi saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto mendapati terdakwa terdakwa I dan terdakwa II kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus lakban putih yang didalamnya berisikan plastic klip bening Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus sedotan wama Hitam yang didalamnya berisikan plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram dengan berat Netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram dengan berat Netto 1,92 (satu koma Sembilan puluh dua) gram
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah tas selempang besar warna Hitam
- 1 (satu) buah tas selempang kecil wama Hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5s warna Merah
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 30 Pro warna Lembayung
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3211/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI,S.Si.Apt dan PRIMA HAJATRI,S.Si M.Farm masing-masing selaku pemeriksa tanggal 17 Juni 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3342/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,8844 gram.
- 3343/2026/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3264 gram.
- 3344/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1421 gram.
- 3345/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 1,7787 gram.
- 3346/2026/NF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3647 gram.
- 3347/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1284 gram.
- 3348/2026/NF, berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 10,4682 gram.
- 3349/2026/NF,- berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,5191 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I ANDI RIZA HIMAWAN Alias REZA Bin (alm) MUHAMAD KUSNO dan terdakwa II AGA FERDIANSYAH Alias AGA Bin (alm) MARYANTO bersama-sama Sdr. Aditya Ardiansyah (dalam penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Sengon Raya Kp. Lubang Buaya Rt.01/07 Desa Lubang Buaya Kec.Setu Kab.Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Mei 2026 saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr. Aditya Ardiansyah (dalam penuntutan terpisah) pada tanggal hari Jumat 08 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 wib di Kp.Cibuntu Jl.Salam I No.24 Rt.001/009 Kel.Cibuntu Kec.Cibuntu Kab.Bekasi atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu yang telah diberikan sebelumnya oleh terdakwa I dan terdakwa II, Selanjutnya pada hari sabtu 09 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 wib di Jl. Sengon Raya Kp. Lubang Buaya Rt.01/07 Desa Lubang Buaya Kec.Setu Kab.Bekasi saksi Derry Pramana, Indra Gunawan dan Soni Hermanto mendapati terdakwa terdakwa I dan terdakwa II kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram dengan berat Netto 1,92 (satu koma Sembilan puluh dua) gram
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3211/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI,S.Si.Apt dan PRIMA HAJATRI,S.Si M.Farm masing-masing selaku pemeriksa tanggal 17 Juni 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3345/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 1,7787 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |