Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa SHANDY FAHRULLYAM GUMAY ALS SHANDY BIN MARLIAN, Yang pertama pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 19.00 wib dan kedua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar jam 00.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Daerah Setu Kab. Bekasi, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara jika terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempatkan, atau ditahan dalam daerah hukumnya, dengan syarat tempat tingal Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri tersebut dari pada tempat lainnya, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa sudah menerima daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA sudah dua kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 19.00 Wib melalui Mapping sesuai petunjuk dari akun Instragam bernama ANCOAGEBER di Daerah setu Kab. Bekasi, dan mendapatkan didalam bungkus makanan (CHIKI) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, dengan harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), lalu oleh terdakwa disemprotkan tembakau tersebut dengan zat yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dan menghasilkan sekitar 35 (tiga puluh lima) gram, lalu daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal, dan menjualnya melalui system Mapping melalui akun Instragam terdakwa yang bernama LIFE GOODS..CO, dan setiap penjualan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA ditaruh oleh terdakwa dipinggir jalan dan yang kedua terdakwa membeli daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA pada Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar jam 00.15 Wib, melalui Mapping sesuai petunjuk dari akun Instragam bernama ANCOAGEBER di Daerah setu Kab. Bekasi didalam bungkus makanan (CHIKI) sebanyak 15 (lima) belas bungkus dengan berat brutto 23 (dua puluh tiga) gram;
- Bahwa untuk pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening yang diberikan kepada terdakwa, tetapi untuk bukti transfernya terdakwa sudah menghapusnya, begitu pula dengan bukti chating antara terdakwa dengan pembeli daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA sudah terdakwa hapus;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA untuk mendapatkan keuntungan untuk kehidupan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 00.15 Wib di Dalam Kosan Putri Mecca yang beralamat Jl. Kp. Pergaulan No. 125 Ds. Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, dan terdakwa ditangkap oleh saksi MEGA LESMANA, saksi IMAM PAMBUDI dari Tim Unit Narkoba Polsek Medan Satria, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip bening yang diduga berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan berat brutto 23 (dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) timbangan digital, serta 1 (satu) buah HP Vivo warna silver yang ditaruh disamping kasur tempat terdakwa tidur;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1299/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt, dan DWI HERNANTO,S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan berat netto keseluruhan 15,5941 gram dengan nomor barang bukti 0594/2025/PF
Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti berupa Daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINANCA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SHANDY FAHRULLYAM GUMAY ALS SHANDY BIN MARLIAN, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di dalam kosan Putri Mecca yang beralamat Jl. Kp. Pergaulan No. 125 Ds. Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara jika terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempatkan, atau ditahan dalam daerah hukumnya, dengan syarat tempat tingal Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri tersebut dari pada tempat lainnya, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 00.15 Wib di Dalam Kosan Putri Mecca yang beralamat Jl. Kp. Pergaulan No. 125 Ds. Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, dan terdakwa ditangkap oleh saksi MEGA LESMANA, saksi IMAM PAMBUDI dari Tim Unit Narkoba Polsek Medan Satria, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip bening yang diduga berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan berat brutto 23 (dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) timbangan digital, serta 1 (satu) buah HP Vivo warna silver yang ditaruh disamping kasur tempat terdakwa tidur;
- Bahwa pada saat terdakwa diintrogasi terdakwa menerima daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA sudah dua kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 19.00 Wib melalui Mapping sesuai petunjuk dari akun Instragam bernama ANCOAGEBER di Daerah setu Kab. Bekasi, dan mendapatkan didalam bungkus makanan (CHIKI) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), lalu oleh terdakwa disemprotkan tembakau tersebut dengan zat yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dan menghasilkan sekitar 35 (tiga puluh lima) gram, lalu daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal, dan menjualnya melalui system Mapping melalui akun Instragam terdakwa yang bernama LIFE GOODS..CO, dan setiap penjualan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA ditaruh oleh terdakwa dipinggir jalan dan yang kedua terdakwa membeli daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA pada Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar jam 00.15 Wib, melalui Mapping sesuai petunjuk dari akun Instragam bernama ANCOAGEBER di Daerah setu Kab. Bekasi didalam bungkus makanan (CHIKI) sebanyak 15 (lima) belas bungkus dengan berat brutto 23 (dua puluh tiga) gram;
- Bahwa untuk pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening yang diberikan kepada terdakwa, tetapi untuk bukti transfernya terdakwa sudah menghapusnya, begitu pula dengan bukti chating antara terdakwa dengan pembeli daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA sudah terdakwa hapus;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA untuk mendapatkan keuntungan untuk kehidupan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1299/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt, dan DWI HERNANTO,S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan berat netto keseluruhan 15,5941 gram dengan nomor barang bukti 0594/2025/PF
Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti berupa Daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINANCA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa SHANDY FAHRULLYAM GUMAY ALS SHANDY BIN MARLIAN, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di dalam kosan Putri Mecca yang beralamat Jl. Kp. Pergaulan No. 125 Ds. Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara jika terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempatkan, atau ditahan dalam daerah hukumnya, dengan syarat tempat tingal Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri tersebut dari pada tempat lainnya, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,”menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa membeli diduga daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dari akun Instagram dengan akun ANCOAGEBER dan mengambil diduga daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA di daerah Setu Kab. Bekasi;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di dalam kosan Putri Mecca yang beralamat Jl. Kp. Pergaulan No. 125 Ds. Sukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi, terdakwa sedang menggunakan diduga daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan cara menggunakan kertas vapir dilintingkan seperti rokok kemudian dibakar dan dihisap seperti rokok.
- Bahwa tujuan terdakwa menggunakan diduga daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA digunakan untuk meningkatkan nafsu makan dan digunakan sebagai pengganti rokok.
- Bahwa terdakwa telah menggunakan diduga daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINANCA sejak 2018 sampai dengan sekarang dengan tempo rekreasional.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: Sket/04/II/2025/Urkes tanggal 2424 Februari 2025 telah memeriksa an. SHANDY FAHR ULLYAN GUMAY dengan hasil pemeriksaan positif HB-CHMINACA. Dengan kesimpulan ditemukan tanda-tanda penyalahgunaan narkoba/ zat jenis AB-CHMINACA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1299/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt, dan DWI HERNANTO,S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan berat netto keseluruhan 15,5941 gram dengan nomor barang bukti 0594/2025/PF
Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti berupa Daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINANCA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|