Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2026/PN Bks Suryati Ningsih 1.PT ABUYA BERKAH INDONESIA MAKMUR
2.CV BERKAH KULINER INDONESIA
3.PT ABUYA BERKAH SEJAHTERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryati Ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN BAKAR, S.H., M.H.Suryati Ningsih
Tergugat
NoNama
1PT ABUYA BERKAH INDONESIA MAKMUR
2CV BERKAH KULINER INDONESIA
3PT ABUYA BERKAH SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pihak yang beritikad baik.
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAAN ALMAZ FRIED CHICKEN Nomor: 0169/K/ALMAZ/2024 tertanggal 5 Januari 2025 dan  PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN ALMAZ FRIED CHICKEN Nomor: 0169/P/ALMAZ/2024 tertanggal 5 Januari 2025 BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil :

kewajiban untuk melakukan pembiayaan pokok dengan biaya yang telah dikeluarkan dan ditanggung sendiri oleh PENGGUGAT dengan total investasi/kewajiban pokok yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 1.285.003.430,00  (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta tiga ribu empat ratus tiga puluh Rupiah), dengan rincian :

  •  
  •  

Biaya (Rp)

  •  
  1.  

Biaya Francise Almaz

450.000.000

 

  1.  

Sewa Ruko

360.000.000

2 tahun

  1.  

Pemasangan Fasad Outlet

195.700.000

 

  1.  

Renovasi Ruko

122.700.000

 

  1.  

Instalasi Exhaust Dapur

22.000.000

 

  1.  

Perijinan dan Uang Lingkungan

3.500.000

 

  1.  

Pembelian Barang

95.464.936

 

  1.  

Instalasi Listrik PLN Baru

26.092.000

 

  1.  

Biaya Lain-lain (Ongkir, Materai, Upah dll)

9.546.494

 

 

  •  

1.285.003.430

 

  • Kerugian Immateriil :

berupa waktu, tenaga, pikiran, stress dan peluang keuntungan apabila kerugian PENGGUGAT diperhitungkan Membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah).

  1. Menghukum PARA TERGUGAT atas keterlambatan pelaksanaan penyerahaan/pengembalian kerugian materil dan immateril untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya penyerahaan/pengembalian kerugian tersebut kepada PENGGUGAT.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diajukan Penggugat atas harta milik Para Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet/perlawanan (uit voorbaar bij vooraad).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara berdasarkan hukum.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak