| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan yang diajukan adalah sah dan berharga satu unit mobil Toyota–New Camry V 2,5 A/T. Warnah Putih Tahun 2015 Nomor Polisi B 1172 KJ
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III dan atau Orang lain yang mendapatkan hak atas satu Unit Mobil Toyota-New Camry V 2,5 A/T. Warna Putih Tahun 2015 Nomor Polisi B 1172 KJ untuk menyerahkan kepada Turut Tergugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III Membayar ganti kerugian In Materil kepada penggugat secara tunai,seketika dan sekaligus,sebagaimana telah dituangkan dalam posita diatas yaitu
Kerugian In Materil
Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III yang telah menggunakan identitas penggugat untuk melakukan kredit kepada Turut Tergugat dan tidak membayarkan Angsuran kepada Turut Tergugat sehingga Penggugat melakukan upaya–upaya hukum ke Pengadilan Negeri Bekasi sehingga menimbulkan kerugian Perkara di hitung keseruhanya selama perkara, termasuk Pendaftaran Gugatan di pengadilan Negeri Bekasi dan Biaya–Biaya operasional yang timbul di perhitungkan sebesar : Rp.50.000.000.- (lima puluh juta ribu rupiah)
- Menyatakan alat bukti yang dimilik para Penggugat yang berhubungan dengan obyek sengketa sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan adalah sah dan berkekuatan mengikat;
- Menghukum Tergugat I tergugat II dan Tergugat III Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada penggugat bila mana tergugat I Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan Putusan perkara ini.
- Menghukum Turut tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta, walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali
- Menghukum Tergugat I tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
- Menyatakan Para Tergugat atau yang lainya yang mendapatkan hak atasnya Menyerahkan kepada Turut Tergugat,1 unit kendaraan seabagi berikut :
- Toyota – New Camry V 2,5 A/T.Warna Putih Tahun 2015 Nomor Polisi B1172 KJ
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |