Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.G/2026/PN Bks DASAM DRS. HOLIL SOELAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 358/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DASAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI RACHMAN IRWANTO, SHDASAM
Tergugat
NoNama
1DRS. HOLIL SOELAIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah kosong antara PENGGUGAT ( DASAM ) dengan TERGUGAT (Drs. HOLIL SOELAIMAN, MSW.) yang terletak di Jalan Jatikramat RT.006, RW.003, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, seluas kurang lebih 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara             : Jalan
    • Sebelah Timur             : Pecahannya
    • Sebelah Barat              : Jalan
    • Sebelah Selatan           : Tanah Kosong

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual-Beli tanggal 7 Agustus 2003 Nomor : 744/S/JTA/2003, yang dibuat dihadapan Drs.SUBANDI, selaku PPAT Sementara (Camat) wilayah Kecamatan Jatiasih, dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan bukti hak kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor

: 7021/Jatikramat (SISA Induk) seluas 322 M2, tercatat atas nama Drs. HOLIL SOELAIMAN, MSW.

yang belum dipisah/ dipecah;

  1. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT (DASAM) diberikan hak/ izin atau KUASA untuk mewakili/ bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT (DRS.HOLIL SOELAIMAN, MSW.) guna mengajukan permohonan Pemisahan/ Pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7021/Jatikramat (SISA Induk) seluas 322 M2, masih tercatat atas nama Drs. HOLIL SOELAIMAN, MSW. (TERGUGAT), dengan luas kurang lebih 150 M2, kemudian mengajukan permohonan Balik Nama Sertipikat Hak Milik hasil Pemisahan/ Pemecahan menjadi atas nama PENGGUGAT ( DASAM ) ke Kantor Pertahanan Kota Bekasi (TURUT TERGUGAT);
  2. Memerintahkan atau memberi landasan hukum bagi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi (TURUT TERGUGAT) untuk melakukan proses Pemisahan/ Pemecahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 7021/Jatikramat (Sisa) seluas kurang lebih 150 M2 milik PENGGUGAT (DASAM) kemudian melakukan proses Balik Nama SHM tersebut ke atas nama PENGGUGAT (DASAM).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak