Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.AGUS MUJOKO, SH
3.SATRIYA SUKMANA, SH.
4.SOLIHIN, S.H.
1.MUHAMMAD RIZKA alias AMAD BIN ILIYAS ALI BASYAH
2.Dedi Permata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2027/M.2.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2AGUS MUJOKO, SH
3SATRIYA SUKMANA, SH.
4SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKA alias AMAD BIN ILIYAS ALI BASYAH[Penahanan]
2Dedi Permata[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-------- Bahwa Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Agung Rt.003 Rw.001 Kampung Rawa Pasung Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
-    Pada awalnya Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR berjualan di Kios yang beralamat di Jalan Sultan Agung RT.003 RW.001 Kampung Rawa Pasung Kelurahan Kotabaru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dimana para terdakwa menjual sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar diantaranya jenis Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl.
-    Bahwa obat-obatan berupa Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl setiap harinya di kirim oleh seseorang yang bernama MUKSAL (DPO) yang merupakan kurir yang mengantar ke Kios tempat Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR berjualan. 
-    Bahwa Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR dalam menjual obat-obat tersebut secara diam-diam dan tidak dipajang di kios dan hanya melayani pembeli yang datang ke kios saja, pelanggan atau pembeli yang datang untuk membeli biasanya bilang “Bang ada TM atau X / Kuning atau Trihexyphenidyl” dengan tanpa memberikan resep dokter. Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR menjual obat-obat tersebut dengan harga: 
1)    Tramadol seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/ lembar isi 10 butir;
2)    Heximer seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) isi 5 butir kemasan klip bening;
3)    Trihexyphenidyl seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) isi 10 butir.
-    Adapun omset yang didapat dalam penjualan setiap hari tidak menentu kira-kira untuk Tramadol bisa menjual kurang lebih 30 lembar, Heximer (pil kuning) kemasan klip satu hari bisa menjual sampai 20-30 paket dan untuk Trihexyphenidyl dalam satu hari bisa menjual 3-5 lembar, hasil penjualan setiap hari dalam bentuk uang kurang lebih antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau kurang lebih dalam satu bulan mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 11.30 wib saksi KRISNA AJI SAPUTRA, saksi DIMAS PRILLIO ALDIN A. P.dan saksi MOHAMAD YULIANTO yang merupakan anggota Kepolisan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pererdaran obat-obatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa: 

1)    3 (tiga) strip obat dengan merek Trihexyphenidyl @10 (sepuluh) pcs;
2)    15 (lima belas) strip obat tanpa merek @10 (sepuluh) pcs;
3)    135 (seratus tiga puluh lima) pcs obat polos tanpa merek warna kuning.
4)    Uang hasil penjualan sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR dalam mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu jenis Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau apoteker
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti. No. Lab.: 2943/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA. SFarm. Apt dengan kesimpulan: 
Nomor Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
6049/2025/OF    Tramadol
6050/2025/OF dan 6051/2025/OF    Trihexyphenidyl
a.    6049/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet Tersebut adalah Tramadol;
b.    6050/2025/OF dan 6051/2025/OF,berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet Tersebut adalah Trihexyphenidyl. 
Tramadol adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang sedang hingga cukup parah; 
Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun obat samping dari obat tertentu.

-------- Perbuatan para terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Agung Rt.003 Rw.001 Kampung Rawa Pasung Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Negeri Bekasi berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, turut serta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
-    Pada awalnya Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR berjualan di Kios yang beralamat di Jalan Sultan Agung RT.003 RW.001 Kampung Rawa Pasung Kelurahan Kotabaru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dimana para terdakwa menjual sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar diantaranya jenis Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl.
-    Bahwa obat-obatan berupa Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl setiap harinya di kirim oleh seseorang yang bernama MUKSAL (DPO) yang merupakan kurir yang mengantar ke Kios tempat Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR berjualan. 
-    Bahwa Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR dalam menjual obat-obat tersebut secara diam-diam dan tidak dipajang di kios dan hanya melayani pembeli yang datang ke kios saja, pelanggan atau pembeli yang datang untuk membeli biasanya bilang “Bang ada TM atau X / Kuning atau Trihexyphenidyl” dengan tanpa memberikan resep dokter. Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR menjual obat-obat tersebut dengan harga: 
1)    Tramadol seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/ lembar isi 10 butir;
2)    Heximer seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) isi 5 butir kemasan klip bening;
3)    Trihexyphenidyl seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) isi 10 butir.
-    Adapun omset yang didapat dalam penjualan setiap hari tidak menentu kira-kira untuk Tramadol bisa menjual kurang lebih 30 lembar, Heximer (pil kuning) kemasan klip satu hari bisa menjual sampai 20-30 paket dan untuk Trihexyphenidyl dalam satu hari bisa menjual 3-5 lembar, hasil penjualan setiap hari dalam bentuk uang kurang lebih antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau kurang lebih dalam satu bulan mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 11.30 wib saksi KRISNA AJI SAPUTRA, saksi DIMAS PRILLIO ALDIN A. P.dan saksi MOHAMAD YULIANTO yang merupakan anggota Kepolisan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pererdaran obat-obatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa: 
1)    3 (tiga) strip obat dengan merek Trihexyphenidyl @10 (sepuluh) pcs;
2)    15 (lima belas) strip obat tanpa merek @10 (sepuluh) pcs;
3)    135 (seratus tiga puluh lima) pcs obat polos tanpa merek warna kuning.
4)    Uang hasil penjualan sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa 1. MUHAMMAD RIZKA Alias AMAD Bin ILIYAS ALI BASYAH dan Terdakwa 2. DEDI PERMATA Bin M. NASIR dalam tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau apoteker
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti. No. Lab.: 2943/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik SANDHY SANTOSA. SFarm. Apt dengan kesimpulan: 
Nomor Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
6049/2025/OF    Tramadol
6050/2025/OF dan 6051/2025/OF    Trihexyphenidyl

a.    6049/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet Tersebut adalah Tramadol;
b.    6050/2025/OF dan 6051/2025/OF,berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet Tersebut adalah Trihexyphenidyl. 
Tramadol adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang sedang hingga cukup parah; 
Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun obat samping dari obat tertentu.

---------- Perbuatan para terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya