Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
535/Pid.Sus/2025/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. RIKKO SUHARNO bin TAN JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 535/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7599/M.2.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKO SUHARNO bin TAN JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIKKO SUHARNO Bin TAN JONI bersama dengan Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cikini Kramat No.19 Rt.005 / 0001 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Jakarta Pusat sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : --

  • Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib  terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Sdr.RANIA (DPO) sebanyak 25 gram, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendatangi kerumah Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah) yang sebelumnya terdakwa menawarkan pekerjaan untuk menjadi pernatara dalam jual beli narkotika, selanjutnya pada tanggal 27 Juni sekitar pukul 17.00 wib setiba dirumah Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah) yang beralamat di Jl.Cikini Kramat No.19 Rt.005 / 0001 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Jakarta Pusat kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram untuk Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah) jual kembali dengan membaginya menjadi paketan siap jual dengan harga Rp.100.000,- dan Rp.150.000,- adapun hasil penjualan narkotika jenis shabu akan diberikan kepada terdakwa dengan sistem laku bayar apa bila narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama terhadap penangkapan Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah), pada tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.15 wib di Jalan Cilo Sari R.008 Rw.004 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Kota Jakarta Pusat atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah  handphone merk Oppo warna hitam berkut simcard nomor 085814810639 dan 083899810659
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 4112/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWIHERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1930/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3793 gram.
  • 1931/2025/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2418 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RIKKO SUHARNO Bin TAN JONI bersama dengan Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah) adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIKKO SUHARNO Bin TAN JONI bersama dengan Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat Jalan Cilo Sari R.008 Rw.004 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Kota Jakarta Pusat sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama terhadap penangkapan Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah), pada tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.15 wib di Jalan Cilo Sari R.008 Rw.004 Kel.Pegangsaan Kec.Menteng Kota Jakarta Pusat atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah  handphone merk Oppo warna hitam berkut simcard nomor 085814810639 dan 083899810659
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 4112/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI,S.SI.Apt dan DWIHERNANTO, S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1930/2025/PF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3793 gram.
  • 1931/2025/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2418 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RIKKO SUHARNO Bin TAN JONI bersama dengan Sdri. IRMA PRA DAMAYANTI Alias MAMBO Binti BAMBANG PRAMUSTIYONO (penuntutan terpisah) adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya