Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.Sus/2025/PN Bks TANIA PUSPITASARI, SH MOCHAMMAD DENNY MAOELANA Als DENNY Bin (alm) H. SYAHBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 508/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7367/M.2.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD DENNY MAOELANA Als DENNY Bin (alm) H. SYAHBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD DENNY MAOELANA als DENNY Bin (alm) H. SYAHBANI pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sekitar Pasar Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD DENNY MAOELANA als DENNY Bin (alm) H. SYAHBANI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 19.00 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Petamburan II No. 05 RT 10 RW 03 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, kemudian Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp menanyakan kabar Terdakwa, lalu dalam percakapan tersebut Terdakwa meminta pekerjaan kepada Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO) dan Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO) menyanggupi akan memberikan pekerjaan dengan kesepakatan akan dikirimkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 gram, namun pada saat itu kurir (kudanya/yang mengantar) tidak ada jawaban maka pengiriman tersebut ditunda hingga keesokan harinya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO) Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO) bahwa Terdakwa harus mengirimkan pembayaran awal sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Jago an. SALWA, kemudian pada pukul 14.16 WIB Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Jago an. SALWA, kemudian setelah Terdakwa melakukan pembayaran, lalu terdapat nomor tidak dikenal menghubungi Terdakwa dan diketahui nomor tersebut adalah seorang kurir/kuda dari Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO) yang mengarahkan Terdakwa untuk bertemu di sekitar Pasar Daerah Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu. Kemudian, Terdakwa pergi ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari Sdr. BENTO, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi pinggir jalan sekitar Pasar Daerah Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, kemudian Terdakwa menghubungi kurir/kudanya tersebut, kemudian kurir tersebut sampai di Pasar Daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, DKI Jakarta dan memberikan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis shabu dengan dibungkus lakban warna Cokelat. Kemudian, setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa menuju ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. BENTO (DPO) yang berada di daerah Jl. Petamburan II, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan sepeda motor milik Sdr. BENTO dan meminjam kamar untuk mengecak/membagi/mengemas kembali Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi beberapa paket, diantaranya paket 0,17 gram sebanyak 10 paket, paket 0,20 gram sebanyak 4 paket, paket 0,45 gram sebanyak 1 paket dan paket 0,90 gram sebanyak 3 paket agar mudah Terdakwa jual/edarkan kepada pembeli. Kemudian, setelah selesai Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memberikan kabar kepada Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO) bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah Terdakwa terima/putus, kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Rek Bank Jago an. SALWA pada pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, Terdakwa berangkat bekerja dari rumah dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO) menuju jalan Raya Sultan Agung KM.27, Rt. 03, Rw. 11, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, sesampainya Terdakwa di kantor Terdakwa yang berada di Jl. Raya Sultan Agung KM. 27 RT 03 RW 11, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tidak lama kemudian datang Saksi MUHAMAD ANWAR, Saksi AGUS PRIOMARWITO, Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA yang masing-masing merupakan Anggota Polsek Bekasi Barat lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu dengan berat brutto ± 3,73 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu dengan berat brutto ± 2,80 gram di dalam kantong sebelah kiri celana pendek merek polo sport warna abu-abu yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Barat.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa transaksi Narkotika jenis sabu adalah dengan sistem setor sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO), dengan rincian uang Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) dan Rp. 600.000 (enam ratus ribu) sudah dibayarkan kepada Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO), kemudian sisanya dibayarkan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah habis terjual. Bahwa, terdakwa mendapatkan keuntungan dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu adalah benar milik Terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO).
  • Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 4137/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si Selaku mengetahui KABIDNARKOBAFOR, Yuswardi, S.Si, Apt. M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5553 gram, diberi nomor barang bukti 5163/2025/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2958 gram, diberi nomor barang bukti 5164/2024/NF;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5808 gram, diberi nomor barang bukti 5165/2025/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3540 gram, diberi nomor barang bukti 5166/2025/NF.

Dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5163/2025/NF s.d 5166/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD DENNY MAOELANA als DENNY Bin (alm) H. SYAHBANI pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Sultan Agung KM. 27 RT 03 RW 11 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi MUHAMAD ANWAR, Saksi AGUS PRIOMARWITO, Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA yang masing-masing merupakan anggota Polsek Bekasi Barat mendapatkan informasi bahwa terdapat transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD ANWAR, Saksi AGUS PRIOMARWITO, Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA mendalami informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar Jl. Raya Sultan Agung KM. 27 RT 03 RW 11 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kemudian sesampainya Saksi MUHAMAD ANWAR, Saksi AGUS PRIOMARWITO, Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA Jl. Raya Sultan Agung KM. 27 RT 03 RW 11 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi MUHAMAD ANWAR, Saksi AGUS PRIOMARWITO, Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diberikan oleh Informan, kemudian Saksi MUHAMMAD ANWAR, Saksi AGUS PRIOMARWITO, Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA mendekat ke orang tersebut dan diketahui bahwa seseorang tersebut adalah Terdakwa MOCHAMMAD DENNY MAOELANA als DENNY Bin (alm) H. SYAHBANI, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ANWAR, Saksi AGUS PRIOMARWITO, Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu dengan berat ± 3,73 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu dengan berat brutto ± 2,80 gram di dalam kantong sebelah kiri celana pendek merek polo sport warna abu-abu yang digunakan Terdakwa pada saat diamankan, serta 1 (satu) buah handphone merek Realme C55 wana Hijau Tosca. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Barat.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu adalah benar milik Terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Sdr. LUKMAN HAKIM als BANG BEEL (DPO).
  • Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 4137/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si Selaku mengetahui KABIDNARKOBAFOR, Yuswardi, S.Si, Apt. M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5553 gram, diberi nomor barang bukti 5163/2025/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2958 gram, diberi nomor barang bukti 5164/2024/NF;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5808 gram, diberi nomor barang bukti 5165/2025/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3540 gram, diberi nomor barang bukti 5166/2025/NF.

Dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5163/2025/NF s.d 5166/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya