Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.G/2025/PN Bks MARGIYANTO 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Harapan Saudara
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Ana Artha
3.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Bekasi
4.Julaika Octaviani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 262/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARGIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang heryantoMARGIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Harapan Saudara
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Ana Artha
3Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Bekasi
4Julaika Octaviani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima seluruh gugatan Penggugat.
2.Menyatakan eksekusi lelang sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Bekasi No. 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Bks tertanggal 14 Mei 2025 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 
3.Menyatakan penjualan lelang  atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.5515/Sepanjang Jaya luas tanah 224 M2 An. Margiyanto sesuai dengan Risalah Lelang No.7/31/2023 tanggal 17 Januari 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4.Menyatakan Akta De Command  No.09 tanggal 13 Januari 2023 di hadapan Notaris Elok Kurniati, SH Notaris/PPAT di Bekasi adalah tidak sah dan tidak berkuatan hukum.
5.Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
6.Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak